Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mahfud Maafkan Pengancam Pembunuhnya, Lora Mastur Divonis Ringan

Rabu, 28 Juli 2021 14:27 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan dirinya tidak pernah mempersoalkan video ancaman pembunuhan yang dibuat oleh Turmudi Badrutamam alias Lora Mastur (37) yang sempat viral di media sosial beberapa waktu yang lalu.

"Saya tidak pernah mempermasalahkan video yang viral tersebut dan saya tidak pernah melaporkan," kata Mahfud MD kepada wartawan, Rabu (28/7).

Untuk urusan maaf-memaafkan, Mahfud sudah memaafkan Lora bahkan sebelum pria asal Sampang itu menyerahkan diri ke Kepolisian. Namun untuk persoalan hukum yang kini tengah menjerat Lora, ia menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

Baca juga : Pengacara Maskur Punya Koneksi Dengan Satgas Lain?

"Sebelum dia menyerahkan diri saya sudah memaafkan. Tetapi hukum harus ditegakkan dan itu menjadi tugas aparat penegak hukum," tambah Menteri Pertahanan Republik Indonesia era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu.

Perlu diketahui, Lora Mastur sempat menjadi buruan Polda Jatim sejak Desember 2020. Saat itu, sebuah video yang menampilkan dirinya mengancam Mahfud MD dalam bahasa Madura viral di akun YouTube Amazing Pasuruan. Hingga pada akhirnya, empat orang yang masing-masing sebagai pengunggah dan penyebar dari Pasuruan, ditetapkan menjadi tersangka penyebaran kebencian.

Mereka adalah Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40). Selanjutnya, keempat tersangka itu dirilis di Polda Jatim pada 13 Desember 2020 dengan sangkaan ujaran kebencian.

Baca juga : Mahfud MD: Tangani Pandemi, Pemerintah Butuh Ulama

Meski begitu, polisi belum bisa menangkap pembuat video tersebut. Namun, pada Senin (8/3), Lora Mastur kemudian menyerahkan diri ke Pendopo Bupati Sampang tanpa paksaan dan atas kemauan sendiri. Kemudian ia pun langsung ditahan di Polda Jatim.

Saat ini kasus Lora Mastur sudah diproses di Pengadilan Negeri Sampang. Dalam pembacaan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim pada hari Selasa, 27 Juli 2021, ia divonis penjara 16 bulan dan denda 250 juta subsider 1 bulan penjara.

Sebelum sidang pembacaan putusan digelar, Mahfud MD melalui kejaksaan berkirim surat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang. Dalam suratnya, Mahfud MD menyatakan, bahwa sejauh menyangkut hak pribadinya, dia tidak mengadukan dan memberi maaf kepada terdakwa.

Baca juga : Menkeu: 2.474 Pegawai Pajak Kena Corona, 51 Orang Meninggal

Namun, karena perkara ini menyangkut delik umum dan bukan delik aduan, Mahfud menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Mahfud menyatakan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa melakukan kejahatan sebagaimana yang didakwakan, Mahfud turut memohonkan kepada Majelis Hakim untuk memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa.

Lora divonis oleh Majelis hakim yang terdiri dari Juanda Wijaya, Ivan Budi Santoso, Agus Erman. Majelis memutuskan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mastur 2 tahun penjara.

Pemuda asal Karangpenang, Sampang tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.