Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 14.597.450.000. Bila terpidana tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila tidak mencukupi dipidana penjara selama dua tahun.
Jaksa pun meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Dan, menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.
Baca juga : Nggak Terima Dituntut 11 Tahun Bui, Juliari Ajukan Pleidoi
Tim kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail menyesalkan tuntutan hukuman 11 tahun penjara kepada kliennya itu. Menurut Maqdir, tuntutan jaksa sangat berat dan tidak sesuai fakta persidangan. “Iya terlalu berat apalagi itu kan tidak berdasarkan fakta persidangan,” ujar Maqdir.
Dia mencontohkan, pengakuan saksi bahwa Juliari hanya menerima uang sekitar Rp 6 miliar. “Uang itu di dalam fakta sidang pengakuan saksi hanya sekitar 6 koma sekian miliar, tetapi kan mereka anggap terbukti 32 miliar. Itu saja sudah tidak sesuai fakta sidang,” jelas Maqdir.
Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Bagaimana tanggapan penilaian pengamat? Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, tuntutan terhadap Juliari sangat ringan.
Apalagi, pasal yang didakwakan kepada Juliari memiliki ancaman maksimal seumur hidup. Dia berharap majelis hakim bisa menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Juliari. “Harusnya dihukum berat,” tegasnya. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya