Dark/Light Mode

Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara

Rabu, 28 Juli 2021 14:34 WIB
Persidangan pembacaan tuntutan eks Mensos Juliari Batubara secara virtual di Gedung KPK, Rabu (28/7). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Persidangan pembacaan tuntutan eks Mensos Juliari Batubara secara virtual di Gedung KPK, Rabu (28/7). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dituntut 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (28/7). Terdakwa kasus suap bansos Covid-19 untuk Jabodetabek tahun 2020 itu terbukti melakukan korupsi.

"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," ujar Jaksa Ihsan Fernandi dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/7).

Baca juga : ICW Desak KPK Tuntut Maksimal Mantan Mensos Juliari Batubara

Selain itu, jaksa juga meminta Majelis Hakim menjauhi Juliari hukuman uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar subsider 2 tahun penjara.

Belum cukup, jaksa juga meminta hakim mencabut hak Juliari untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Harap Dapat Tuntutan Yang Adil

Jaksa menilai Juliari telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf b junto Pasal 18 Undang-undang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP junto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Saat membacakan surat tuntutan itu, jaksa memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan Juliari.

Baca juga : Eks Mensos Juliari Batubara Jalani Sidang Tuntutan Hari ini

Hal memberatkan, Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Selain itu, selama persidangan, jaksa juga melihat Juliari berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan perbuatannya dilakukan saat kondisi darurat pandemi. Sementara hal yang meringankan, Juliari belum pernah dihukum. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.