Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dituntut 5 Tahun Penjara

Edhy Prabowo Sopan, Tapi Tak Memberikan Teladan Yang Baik

Rabu, 30 Juni 2021 07:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persidangan Edhy Prabowo di Pengadilan Tipikor sebagai terdakwa kasus korupsi di kasus ekspor benih lobster alias benur memasuki tahap penuntutan. Kemarin, eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu, dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Awalnya, sidang diagendakan pukul 10.30 WIB. Namun, agenda itu molor 2 jam lebih. Jaksa KPK pun baru datang ke lokasi sidang pukul 13.00 WIB.

Edhy tampil dengan mengenakan setelan batik cokelat lengan panjang dan celana panjang hitam. Dia juga membawa sebuah tas gendong. Sesampainya di ruang sidang, dia menyapa kuasa hukum dan keluarganya.

Baca juga : Narik Uang Tunai Rp 4,7 Miliar Yang Mengendap Rp 3,4 Miliar

Selain Edhy, lima terdakwa lainnya ikut menghadiri pembacaan tuntutan tersebut. Mereka adalah Staf Khusus Edhy Andreau Misanta Pribadi; Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Safri; Sekretaris Pribadi Edhy Amiril Mukminin, Staf Pribadi istri Edhy Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK) Sidwadhi Pranoto Loe.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK, Ronald Worotikan menyebut, Edhy bersama anak buahnya terbukti menerima uang sebesar Rp 25,7 miliar dari sejumlah pengusaha benur. Uang ini berkaitan dengan izin ekspor benur.

“Mereka menerima hadiah dari saksi Suharjito dan pengusaha eksportir benur lainnya, berupa uang sejumlah 77 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp 24,6 miliar,” bebernya.

Baca juga : Raker Dengan DPR, Prabowo Janji Buka-bukaan Soal Anggaran Pertahanan

Karena itu, Jaksa mendakwa Edhy telah melanggar Pasal 12 atau pasal 11 huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa lima tahun penjara dan pidana denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan,” ujar Ronald.

Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut agar ada pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun kepada Edhy. Hal itu berlaku sejak dia selesai menjalani pidana pokok.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.