Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Tanah Munjul

KPK Tahan Pengusaha Rudi Hartono Iskandar

Senin, 2 Agustus 2021 17:54 WIB
Penahanan trsangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Penahanan trsangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar, di Gedung KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/8). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.

Suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene ini merupakan tersangka dalam dugaan TPK pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.

"Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka RHI selama 20 hari pertama," ujar Ketua KPK Firli Bahuri, Senin (2/8).

Baca juga : Kasus Suap Dana Banprov, KPK Garap Tiga Anggota DPRD Jabar

Rudi akan ditahan terhitung mulai tanggal 2 Agustus 2021 sampai dengan 21 Agustus 2021. Dia akan mendekam di Rutan KPK Kavling C1.

"Lebih dulu akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari sebagai upaya antisipasi penyebaran Covid 19 di dalam lingkungan Rutan KPK pada Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene, dan Direktur PT AP Tommy Ardian.

Baca juga : Digarap KPK, Tiga Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul Saling Jadi Saksi

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga : KPK Garap 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.