Dark/Light Mode

Eksekusi Ke Lapas Telah Ditunaikan

Kejaksaan Tunggu Kesediaan Jaksa Pinangki Bayar Denda

Selasa, 3 Agustus 2021 06:50 WIB
Kejaksaan mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Senin (2/8/2021). (Foto: Istimewa)
Kejaksaan mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Senin (2/8/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Jika terpidana bersedia membayar denda, kejaksaan akan menerimanya. Uang kemudian disetorkan ke kas negara. Penyerahan denda akan dibuatkan berita acara pemotongan masa hukumannya.

Beda halnya bila amar putusan hakim menetapkan adanya hukuman tambahan membayar uang pengganti. Jaksa eksekutor punya kewajiban menagihnya. Jika terpidana menolak membayar, jaksa bisa menyita asetnya untuk dilelang. Hasil lelang untuk menutupi kewajiban pembayaran uang pengganti.

Baca juga : Tak Kasasi Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki, Kajari Jakpus Beralasan Begini

Saat ini, menurut Riono, pihaknya baru sebatas mengeksekusi terpidana ke lapas. “Tugas itu sudah dilaksanakan,” ucapnya.

Soal penempatan Pinangki di dalam lapas, bukan urusan kejaksaan. “Itu tanggung jawab pihak Lapas. Tugas kami hanya mengeksekusi, menyerahkan ke pihak Lapas,” katanya.

Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!

Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas hukuman Jaksa Pinangki dari semula 10 tahun penjara menjadi empat tahun saja.

Pengadilan tingkat banding itu menjatuhkan denda Rp 600 juta kepada Pinangki. Hakim juga memutuskan mobil BMW X5 milik Pinangki yang dibeli dari hasil korupsi dirampas untuk negara.

Baca juga : Pertamina Berhasil Kendalikan Kebakaran 1 Tanki Kilang Minyak Di Cilacap

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta kepada Pinangki.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.