Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eksekusi Ke Lapas Telah Ditunaikan

Kejaksaan Tunggu Kesediaan Jaksa Pinangki Bayar Denda

Selasa, 3 Agustus 2021 06:50 WIB
Kejaksaan mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Senin (2/8/2021). (Foto: Istimewa)
Kejaksaan mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang, Senin (2/8/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan akhirnya mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang. Terpidana kasus suap pengurusan perkara Djoko Tjandra itu bakal menjalani masa hukuman 4 tahun.

PK ini, Kejaksaan tinggal menunggu kesediaan Pinangki membayar denda Rp 600 juta sebagaimana vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca juga : Tak Kasasi Pemotongan Hukuman Jaksa Pinangki, Kajari Jakpus Beralasan Begini

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer mengatakan, pelaksanaan putusan perkara Pinangki merupakan kewenangan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat selaku eksekutor.

“Yang jelas, tugas eksekusi (pidana) sudah dilaksanakan dengan baik,” katanya.

Baca juga : Jaksa Agung: Bawa Ke Jakarta, Segera!

Mengenai vonis denda Rp 600 juta kejaksaan tidak bisa memaksa terpidana membayarnya. Kalau terpidana menolak membayar denda, toh ada hukuman pengganti.

Dalam putusan perkara Pinangki, hakim memberikan opsi hukuman pengganti denda berupa kurungan badan selama enam bulan.

Baca juga : Pertamina Berhasil Kendalikan Kebakaran 1 Tanki Kilang Minyak Di Cilacap

“Otomatis hukuman kurungan ditambah enam bulan,” jelas Leonard.

Hal senada diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso. Kejaksaan tidak punya wewenang memaksa terpidana membayar denda. “Hal itu diserahkan kepada terpidana,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.