Dark/Light Mode

KPK Dalami Peran Aktif Rudy Hartono Dalam Pengadaan Tanah Munjul

Senin, 12 Juli 2021 17:48 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, Rudy Hartono Iskandar. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudy Hartono Iskandar.

Pemilik showroom Rhys Auto Gallery itu diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019.

Dalam pemeriksaan, Rudy didalami soal status kedekatannya dengan PT Adonara Propertindo (AP). PT AP merupakan salah satu perusahaan yang bekerja sama dengan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dalam pengadaan tanah tersebut.

Baca juga : Bos Adonara Propertindo Dicecar Soal Dokumen Pengadaan Tanah Munjul

"Selain itu, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami dugaan peran aktif tersangka RHI (Rudy Hartono Iskandar) dalam pembahasan internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Senin (12/7).

Rudy sendiri memilih tidak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Mengenakan kemeja abu-abu yang dilapis jaket kulit hitam, Rudy keluar dari lobi markas komisi antirasuah pukul 14.45 WIB.

Rudy yang menutupi wajahnya dengan masker medis hijau dan face shield, diam saja saat wartawan mencecarnya soal materi pemeriksaan.

Baca juga : PPKM Darurat, Menperin Ajak Industri Bantu Penanganan Corona

Dia terus berjalan menyusuri jalan setapak menuju keluar gedung KPK. Empat orang, dua berbatik dan dua berkemeja putih lengan panjang, mengawalnya hingga menaiki mobil di depan gedung.

Sudah hampir sebulan lalu status Rudy sebagai tersangka dalam kasus ini diumumkan KPK. Tepatnya, pada 14 Juni. Saat itu, Rudy tak ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.

Rudy adalah tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelum Rudy, KPK sudah lebih dulu mentersangkakan istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian, mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan, serta korporasi PT Adonara Propertindo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.