Dark/Light Mode

Kemenkumham Umumkan 316.554 Orang Lulus Seleksi Administrasi CPNS

Selasa, 3 Agustus 2021 20:28 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. (Ist)
Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021.

Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang. Tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan memenuhi persyaratan.

Dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.

Baca juga : Kemenkumham Terima BMN Berupa Rumah Pegawai dari PUPR

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang.

“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/08/2021).

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS.

Baca juga : Dukung EBT, Pemerintah Bakal Tanggung Selisih Biaya Listrik PSEL

Beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno.

“Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya lagi.

Baca juga : Kemenkumham Jamin Bantuan Hukum Bagi Sipir Napi Teroris

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi.

Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.