Dark/Light Mode

Kemenkumham Jamin Bantuan Hukum Bagi Sipir Napi Teroris

Kamis, 3 Juni 2021 16:25 WIB
Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Pemasyarakatan (foto:dokumentasi kemenkumham}
Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Pemasyarakatan (foto:dokumentasi kemenkumham}

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjanjikan perlindungan hukum bagi seluruh petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana (napi) tindak pidana terorisme. 

Jaminan tersebut, disampaikan Kepala Biro (Karo) Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham, Heni Susila Wardoyo pada Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengamanan Petugas Pemasyarakatan dalam Penanganan Tindak Terorisme di Hotel Java Heritage. 

“Petugas pemasyarakatan tidak usah takut dengan pelanggaran HAM selama menjalankan tugas sesuai aturan yang ada. Justru ketika menjalankan tugas, itu berarti sedang menjalankan HAM,” kata Heni, dalam keterangan yang diterima RM.id, Kamis (3/6).

Heni menambahkan, selain bantuan hukum secara internal, perlindungan hukum terhadap petugas pemasyarakatan juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. 

Baca juga : Ferdy Yuman Didakwa Bantu Pelarian Nurhadi Saat Jadi Buronan KPK

PP tersebut, merupakan turunan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. 

“Pemerintah harus solid. Jangan sampai ada kementerian/ lembaga yang saling mencibir. Ketika suatu kementerian/ lembaga yang sudah diamanatkan suatu tugas namun tidak dijalankan, yang salah bukan instansinya, namun pimpinannya,” tegas Heni.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang menjelaskan,  petugas pemasyarakatan kerap mendapatkan ancaman bukan hanya di kantor, melainkan juga di rumah. 

Alhasil, petugas pemasyarakatan membutuhkan dukungan lebih pada segi komumikasi dan keamanan.

Baca juga : Menpora Jamin Izin Kompetisi Segera Terbit

“Nusa Kambangan terkenal sebagai daerah yang hilang sinyal. Karena itu, kami membutuhkan alat komunikasi yang sangat tidak terbatas. Saat ini yang dimanfaatkan hanya handy talkie (HT),” ucapnya. 

Jalu menambahkan, bahwa petugas pemasyarakatan juga membutuhkan senjata yang bersifat melumpuhkan sementara dalam menjaga keselamatan diri mereka.

“Kalau pun saat ini ada yang punya, itu karena beli sendiri. Kami sudah meminta kepada Ditjen Pemasyarakatan namun belum dipenuhi,” kata Jalu.

Selain faktor komunikasi dan keamanan, Kepala Lapas Kelas IIA Pasir Putih, Fajar Nur Cahyono menekankan, bahwa pada penanganan tindak pidana terorisme yang juga dibutuhkan adalah koordinasi yang kuat. 

Baca juga : Telkom Galang Bantuan Untuk NTT Lewat Postingan Medsos

“Harapan kami negara benar-benar hadir dalam penanganan tindak pidana terorisme ini melalui BNPT. Secara teknis, kami membutuhkan contact person yang bisa kami hubungi,” ujarnya.

Pada rapat koordinasi ini turut hadir sebagai narasumber Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Batu Jalu Yuswa Panjang, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IIA Purwokerto yang diwakili oleh Pembimbing Kemasyarakatan Madya Hadi Prasetyo, dan Kepala Bapas Kelas IIA Nusakambangan yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa Raden Adhi Hindarto, dengan dimoderatori Direktur Penegakan Hukum BNPT Brigjen, Edy Hartono. [DIR]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.