Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kemenkumham Gelar Ruang Diskusi Perkembangan RUU KUHP
Sabtu, 27 Maret 2021 16:58 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Perkembangan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) masih terus bergulir. Belum lama ini, pemerintah baru saja melakukan sosialisasi RUU KUHP berupa ruang diskusi dengan berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya.
Upaya pemerintah yang digawangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) ini menyasar pada lima tema utama, yaitu Perkembangan RUU KUHP, Pembaruan RUU KUHP, Struktur RUU KUHP, Isu Krusial RUU KUHP, dan Tindak Pidana Khusus dalam RUU KUHP.
Baca juga : Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Eddy Omar Sharif Hiariej mengatakan upaya sosialisasi pada tahun ini telah dimulai pada tanggal 23 Februari 2021 di Medan, dilanjutkan Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), dan Yogyakarta (18 Maret 2021).
“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian sosialisasi menyeluruh yang diselenggarakan secara bertahap ke beberapa kota di Indonesia,” kata Eddy pada Diskusi Publik Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di Swiss Bell Hotel Ambon, seperti keterangan pers yang diterima RM.id, Sabtu (27/3).
Baca juga : Kemendikbud Setujui Pendirian Untara Di Taput
Eddy meyakini, melalui ruang diskusi ini akan terhimpun masukan-masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana, khususnya RUU KUHP.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya