Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Eks Pejabat BPN Bakal Disidang Di Pengadilan Tipikor Surabaya
Selasa, 3 Agustus 2021 23:16 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan Inspektur Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Gusmin Tuarita dan eks Kabid Hubungan Hukum Pertanahan BPN Jawa Timur Siswidodo bakal segera diadili atas kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini seiring dengan langkah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah melimpahkan berkas perkara keduanya ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Baca juga : Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara
"Hari ini (3/8) Jaksa KPK Roni Yusuf telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Siswidodo dan terdakwa Gusmin Tuarita ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (3/8).
Dengan pelimpahan itu, penahanan telah beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Untuk tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan akan dititipkan.
Baca juga : Kemenhub Bakal Gelar Vaksinasi Di 30 Lebih Sekolah Transportasi Di Luar Jawa
"Terdakwa Siswidodo di Rutan Polda Jawa Timur dan terdakwa Gusmin Tuarita di Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," imbuhnya.
Selanjutnya, tinggal menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Baca juga : 35 Persen Karyawan Dirumahkan, Ini Penjelasan Lion Air Group
Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan kesatu, pertama Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Kesatu-Kedua, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan Kedua Pasal 3 UU TPPU. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya