Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Pejabat Kemenag Dituntut 2 Tahun Penjara

Selasa, 3 Agustus 2021 15:51 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bagian Umum pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) Undang Sumantri, dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa KPK meyakini, Undang Sumantri bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Undang Sumantri diyakini melakukan korupsi terkait beberapa proyek pengadaan pada Kemenag yang merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 23 miliar.

"Menuntut, menyatakan terdakwa Undang Sumantri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua," ujar Jaksa KPK Heradian Salipi saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Undang Sumantri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/8).

Baca juga : Lantik Pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani: Kerja Cepat Dan Cermat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider kurungan pengganti selama 2 bulan," imbuhnya.

Dalam melayangkan tuntutan kepada Undang, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Undang dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, Undang berlaku sopan selama menjalani proses persidangan.

Baca juga : Jadi Tersangka, Anak Akidi Tio Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Kemudian, Undang belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya secara terus terang, serta tidak memperoleh keuntungan pribadi atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, tersangka Undang Sumantri dinilai bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Undang Sumantri diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun 2011.

Baca juga : Kemenag Realokasi Rp 2 Triliun Untuk Penanganan Covid-19

Kedua, Undang diyakini terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengadaan Pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk jenjang Mts dan Madrasah Aliyah (MA) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tahun anggaran 2011. adapun, total kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 23 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.