Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Nurul Ghufron Tuding Balik Ombudsman Yang Lakukan Maladministrasi

Kamis, 5 Agustus 2021 20:49 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan atas rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) maladministrasi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron justru menuduh balik Ombudsman yang melakukan maladministrasi. Ghufron menjelaskan, saat dipanggil Ombudsman, dirinya dimintai klarifikasi oleh Komisioner Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

Padahal, katanya, Robert tak berwenang. Yang berwenang melakukannya adalah Kedeputian Keasistenan IV yang membidangi fungsi pemeriksaan. Hal ini, diatur dalam Peraturan Ombudsman RI Nomor 48 Tahun 2020.

Baca juga : Wahyana, Guru SMP Gunungkidul Yang Jadi Wasit Final Badminton Olimpiade

"Tapi yang hadir siapa? Robert Na Endi Jaweng, seorang komisioner. Padahal peraturannya sendiri mengatakan keasistenan," ujar Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/8).

Pernyataan itu dilontarkan Ghufron menanggapi rekomendasi Ombudsman soal kehadiran para pimpinan lembaga dalam rapat harmonisasi terakhir pada 26 Januari 2021.

Dalam rekomendasi tersebut, Ombudsman berpendapat, seharusnya yang hadir dalam rapat harmonisasi tersebut adalah pejabat tinggi atau perancang. Dalam hal ini, Sekjen atau Kepala Biro, JPT, pejabat administrasi dan panja.

Baca juga : Biar Kapok, Jepang Permalukan Orang Yang Nggak Mau Karantina

Tapi yang hadir dalam rapat ini malah para pimpinan lembaga yakni Ketua KPK, Kepala BKN, Kepala LAN, Menkumham dan Menpan RB.

Ghufron menyatakan, Ombudsman RI tidak memahami Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan bahwa delegator sewaktu-waktu ketika hadir sendiri tidak masalah secara hukum, dan bukan merupakan kesalahan.

"Fakta hukum bahwa rapat koordinasi harmonisasi yang dihadiri atasannya yang kemudian dinyatakan maladministrasi oleh ORI, ternyata dilaksanakan juga oleh ORI. Maka, kalau konsisten, pemeriksaan ini juga dilakukan secara maladministrasi," sindirnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.