Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Program B50 Dinilai Perkuat Swasembada Energi dan Tekan Impor BBM
- S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Investor Tetap Kuat
- Igor Tolic Ungkap Alasan Pilih Gabriel Mutombo Jadi Benteng Baru Persib
- Resmi, Lilipaly Berseragam Semen Padang FC
- Piala AFF 2026, Marc Klok Bidik Prestasi Bersama Timnas Indonesia
Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Aktivis Serukan Keadilan Pembangunan
Senin, 9 Agustus 2021 15:19 WIB
Sebelumnya
Perkembangan Regulasi
Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Rikardo Simarmata mengakui, sudah ada perkembangan regulasi peraturan perundang-undangan terkait dengan hak masyarakat adat, sejak masa Orde Baru hingga masa kini.
Baca juga : Masyarakat Adat Ciptagelar Sukabumi Antusias Mengikuti Vaksinasi
"Saat ini semakin banyak ketentuan-ketentuan yang mengatakan pengakuan pemerintah terhadap hak ulayat. Sayangnya, masih terdapat kesenjangan antara perbaikan regulasi dengan perilaku praktik penyelenggara negara di lapangan," ujar Rikardo.
Menurut Rikardo penyebab kesenjangan itu di antaranya terjadi karena masih banyak stereotype dari penyelenggara negara tentang masyarakat adat yang terbelakang dan tidak terdidik. Kedua, adanya pandangan bahwa masyarakat adat akan berkembang linear dan harus dimodernisasi.
Baca juga : Sedekah Minyak Jelantah, Bantu Masyarakat Sedang Isoman dan Tim Medis
Kendati demikian, Rikardo mengatakan perkembangan implementasi dari sejumlah regulasi terkait masyarakat adat tetap perlu diapresiasi. Semisal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2015 yang mengakomodir definisi baru bagi hutan adat yang tidak hanya diakui sebagai hutan Negara. [BSH]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya