Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia, Aktivis Serukan Keadilan Pembangunan

Senin, 9 Agustus 2021 15:19 WIB
Koordinator Program KKI Warsi Riche Rahma Dewita. (Foto: Ist)
Koordinator Program KKI Warsi Riche Rahma Dewita. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Perkembangan Regulasi

Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada (UGM) Rikardo Simarmata mengakui, sudah ada perkembangan regulasi peraturan perundang-undangan terkait dengan hak masyarakat adat, sejak masa Orde Baru hingga masa kini.

Baca juga : Masyarakat Adat Ciptagelar Sukabumi Antusias Mengikuti Vaksinasi

"Saat ini semakin banyak ketentuan-ketentuan yang mengatakan pengakuan pemerintah terhadap hak ulayat. Sayangnya, masih terdapat kesenjangan antara perbaikan regulasi dengan perilaku praktik penyelenggara negara di lapangan," ujar Rikardo.

Menurut Rikardo penyebab kesenjangan itu di antaranya terjadi karena masih banyak stereotype dari penyelenggara negara tentang masyarakat adat yang terbelakang dan tidak terdidik. Kedua, adanya pandangan bahwa masyarakat adat akan berkembang linear dan harus dimodernisasi.

Baca juga : Sedekah Minyak Jelantah, Bantu Masyarakat Sedang Isoman dan Tim Medis

Kendati demikian, Rikardo mengatakan perkembangan implementasi dari sejumlah regulasi terkait masyarakat adat tetap perlu diapresiasi. Semisal, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tahun 2015 yang mengakomodir definisi baru bagi hutan adat yang tidak hanya diakui sebagai hutan Negara. [BSH]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.