Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Bebas Hari Ini, Pelanggar PPKM ALS Imbau Masyarakat Patuhi Aturan

Minggu, 18 Juli 2021 14:31 WIB
Lapas Tasikmalaya. (Foto: Ist)
Lapas Tasikmalaya. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pelanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kota Tasikmalaya berinisial ALS dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Tasikmalaya, Minggu (18/7) pagi.

ALS dibebaskan usai menjalani hukuman selama tiga hari, terhitung Kamis (15/7), sejak keluarnya putusan pengadilan.

ALS diputus bersalah karena terbukti melanggar Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ia dijatuhi pidana kurungan karena tempat usahanya tidak mematuhi aturan PPKM di masa pandemi.

Baca juga : Berlaku Hari Ini, MRT Jakarta Tutup Sementara Tiga Stasiun

Kepala Lapas Kelas IIB Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, penerimaan maupun pembebasan ALS dilakukan sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

"Pembebasan yang bersangkutan hari ini telah melalui prosedur dan administrasi sehingga yang bersangkutan sudah bisa dibebaskan tepat pada waktunya yaitu pukul.08.00 WIB," jelas Davy dalam siaran pers, Minggu (18/7).

Saat dibebaskan, ALS yang dijemput kedua orang tua serta kerabatnya berpesan kepada masyarakat agar mematuhi aturan PPKM Darurat.

Baca juga : Di Lapas, Pemilik Warung Makan Pelanggar PPKM Dipisah Dari Tahanan Lain

"Saya cuma nitip pesan saja ke masyarakat, mending ikuti aturan PPKM Darurat, jangan seperti saya. Soalnya, aturan darurat ini memang untuk kepentingan banyak orang, semua masyarakat, dalam menekan penyebaran Covid-19," ujar ALS.

Dia mengaku, selama tiga hari mendekam di Lapas Tasikmalaya, seluruh petugas memperlakukannya dengan baik. Usai menghirup udara bebas, ALS menyatakan akan kembali mengelola usahanya.

Tetapi tentunya, dengan mematuhi aturan yang berlaku dan berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama. "Justru kalau kita melanggar akan lebih sulit bagi kita sebagai pelaku usaha," imbuhnya.

Baca juga : Kasus Aktif Masih Tinggi, PPNI Dukung Perpanjangan PPKM Darurat

Sementara itu, ayah ALS, Agus Suparman mengatakan, pihaknya menghormati proses penegakan hukum yang dijalani anaknya.

"Kami mengerti betul pihak lapas tengah menjalankan tugas sesuai aturan dan kami sangat menghormati dan mengapresiasi langkah yang telah diambil," ucap Agus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.