Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Geledah Kantor dan Rumah Bupati Banjarnegara, KPK Angkut Dokumen Penting
Rabu, 11 Agustus 2021 15:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Banjarnegara terkait penyidikan kasus dugaan korupsi berupa kegiatan turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR tahun 2017-2018 serta sejumlah penerimaan gratifikasi.
Ketiga lokasi yang digeledah yakni, kantor dan rumah dinas Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Banjarnegara.
Baca juga : Tingkatkan Kemajuan Bangsa, Nadiem Sebut Perlu 5 Riset Penting
"Selasa (10/8) Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di tiga lokasi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (11/8).
Dari penggeledahan di tiga lokasi itu, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti. Termasuk, sejumlah dokumen penting terkait perkara korupsi ini.
Baca juga : Giliran Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Digeledah KPK
"Pada tiga lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti diantaranya berbagai dokumen yang diduga terkait dengan perkara," imbuhnya.
Berbagai barang bukti tersebut akan dianalisis untuk disita tim penyidik. Nantinya, barang-barang bukti tersebut menjadi salah satu bagian dalam pemberkasan perkara penyidikan ini.
Baca juga : Geledah Di Banjarnegara, KPK Temukan Dokumen Dan Barang Elektronik
KPK masih enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah tersebut.
Komisi pimpinan Firli Bahuri cs akan mengumumkan secara lengkap kronologis serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya proses penangkapan dan penahanan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya