Dark/Light Mode

Belum Cerminkan Rasa Keadilan, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Nurhadi

Selasa, 13 Juli 2021 20:42 WIB
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Ist)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan upaya kasasi terhadap putusan banding mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ke MA.

Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Pada tingkat banding, hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis keduanya di tingkat pertama dengan hukuman masing-masing 6,5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Baca juga : Pelni Sediakan Layanan Vaksinasi Di 4 Pelabuhan

"Tim JPU yang diwakili Wahyu Dwi Oktafianto, hari ini (13/7) menyatakan upaya hukum kasasi melalui Kepaniteraan Tipikor pada PN Jakarta Pusat untuk perkara dengan terdakwa Nurhadi dan terdakwa Rezky Herbiyono," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Selasa (13/7).

Adapun upaya kasasi diajukan lantaran JPU KPK menilai majelis hakim tingkat banding tidak mengakomodasi seluruh argumentasi yang menjadi dasar memori banding.

Baca juga : Tak Ajukan Kasasi Putusan Banding Pinangki, ICW: Selamat, Pak ST Burhanudin

"Di antaranya lama pidana badan yang belum memenuhi rasa keadilan, jumlah uang suap dan gratifikasi belum sesuai dengan apa yang dituntut serta yang utama terkait dengan kewajiban pembayaran uang pengganti bagi para terdakwa," bebernya.

Ipi mengungkapkan, putusan majelis hakim banding telah dibacakan pada 28 Juni 2021 lalu. Dalam putusannya, majelis hakim menerima permintaan banding dari JPU dan penasihat hukum para terdakwa, menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 45/Pid.Sus-TPK2020/PN.Jkt.Pst.

Baca juga : Waktu Mepet, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki

Kemudian menetapkan para terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara, serta membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 5 ribu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.