Dark/Light Mode

Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI, Pakar: Jaksa Tidak Jeli Susun Dakwaan

Selasa, 17 Agustus 2021 23:09 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

 Sebelumnya 
Sementara Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI periode 2011-2015, Halius Hosen mengaku malu dengan kejadian tersebut. Dia menilai, jaksa penuntut umum telah melakukan kecerobohan luar biasa.

Baca juga : PM Malaysia Takut Mosi Tidak Percaya

"Di mana lagi letak profesionalisme Kejaksaan? Sudah jelas perkara satu dengan lainnya yang tak ada kaitannya sama sekali dengan jumlah yang sangat banyak, yaitu 13 manajer investasi digabungkan perkaranya. Jelas, kapasitas hakim untuk mengabulkan eksepsi adalah hal yang tepat," tuturnya.

Baca juga : MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Terpisah, Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer menyatakan, korps adhyaksa belum menerima salinan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang membatalkan dakwaan tersebut. Kejagung baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari putusan tersebut.

Baca juga : 5 Tips Belanja Aman Di Pasar Agar Tak Tertular Corona

"Jaksa atau Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat masih mempelajari putusan sela setelah putusan sela lengkapnya diterima Jaksa atau Penuntut Umum," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Selasa (17/8). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.