Dark/Light Mode

Hakim Batalkan Dakwaan 13 MI, Pakar: Jaksa Tidak Jeli Susun Dakwaan

Selasa, 17 Agustus 2021 23:09 WIB
Foto: Ist
Foto: Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membatalkan surat dakwaan terhadap 13 perusahaan manajemen investasi yang awalnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan transaksi pembelian dan penjualan instrumen keuangan pada reksa dana milik PT Asuransi Jiwasraya selama 2008-2018.

Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai, putusan hakim tersebut menunjukkan, jaksa tidak jeli dalam memisahkan antara pelaku satu perkara dengan perkara lainnya.

"Menurunnya kualitas kejaksaan, tergambar dari putusan yang menyebutkan bahwa ada pencampuran perkara yang berlainan dalam satu perkara," ujar Fickar lewat pesan singkat, Selasa (17/8).

Baca juga : PM Malaysia Takut Mosi Tidak Percaya

Majelis hakim membatalkan dakwaan lantaran menilai perkara tersebut tidak berhubungan satu sama lain.

Majelis hakim pun melihat perkara tersebut menjadi rumit dan bertentangan dengan asas persidangan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Karena keberatan terhadap penggabungan berkas perkara diterima, maka surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum.

Fickar menyebut, seharusnya hal itu menjadi perhatian serius Jaksa Agung ST Burhanuddin. "Karena justru Kejaksaan sebagai pimpinan penyelesaian perkara pidana (plurium litis)," tegasnya.

Baca juga : MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum

Senada, pengamat kejaksaan Kamilov Sagala memperkirakan, jaksa kurang teliti dan cakap dalam menyusun dakwaan.

"Kejadian ini menunjukan kinerja jaksa gagal dan tentu para hakim dengan jam terbang tinggi dengan mudah akan menyadari hal-hal seperti itu," tutur Kamilov.

Diingatkannya, dalam suatu persidangan penyusunan dakwaan, selain bukti-bukti, juga dibutuhkan strategi lainnya. "Terkesan ambil jalan mudah saja, atau memang timnya tidak memahami secara detail kasus tersebut," kritiknya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.