Dark/Light Mode

Batalkan Sidang Parlemen

PM Malaysia Takut Mosi Tidak Percaya

Senin, 2 Agustus 2021 05:05 WIB
PM Malaysia, Muhyiddin Yassin, berada dalam tekanan. Banyak pihak yang memintanya mundur dari jabatannya (Foto : The Star).
PM Malaysia, Muhyiddin Yassin, berada dalam tekanan. Banyak pihak yang memintanya mundur dari jabatannya (Foto : The Star).

RM.id  Rakyat Merdeka - Desakan mundur terhadap Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin makin santer. Demi kelangsungan posisinya, Muhyiddin membatalkan sidang parlemen, Senin (2/7).

Penundaan sidang parlemen diumumkan dalam surat edaran kepada semua anggota parlemen dari Sekretaris Dewan Rakyat Nizam Mydin Bacha Mydin.

Dalam surat tersebut, dijelas­kan alasan pembatalan sidang parlemen dilakukan sesuai Tata Tertib Parlemen dan sejalan dengan analisis risiko Kementerian Kesehatan. Sebab, 11 kasus positif Covid-19 terdeteksi di parle­men. Angka ini didapat dengan melakukan uji sampel pada 1.183 anggota parlemen dan staf.

Baca juga : Gandeng Pemprov DKI, Kemenag Gelar Vaksinasi Di Wisma Haji

Namun, keputusan Muhyiddin dianggap sebagai bentuk ketaku­tannya terhadap mosi tidak percaya yang akan diajukan kubu oposisi.

Wakil Ketua Partai Amanah Salahuddin Ayub mengatakan, Muhyiddin ketakutan mengha­dapi para anggota parlemen.

“Dia (Muhyiddin) tidak berani menghadapi kami di sidang parle­men. Dia akan terus menunda per­temuan parlemen,” sindir Salahud­din kepada Malay Mail, kemarin.

Baca juga : Kemnaker: Indonesia-Malaysia Sepakati Sistem Baru Penempatan PMI

Salahuddin juga menganggap Muhyiddin telah kehilangan kredibilitas, kehormatan dan sedang dalam perang terbuka dengan Yang di-Pertuan Agong.

Muhyiddin memang mem­buat kecewa Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, karena memutuskan mencabut status darurat nasional pada Jumat (30/7). Raja Malaysia mengeluarkan teguran yang jarang terjadi karena mencabut status daru­rat nasional tanpa persetujuan raja.

Sultan meminta pencabutan itu harus disidangkan di parlemen. Namun, Pemerintahan Muhyid­din menyatakan itu tidak perlu.

Baca juga : Pemkot Pekalongan Siapkan Tempat Isolasi Covid Terpusat

Aturan darurat nasional Malay­sia berakhir 1 Agustus kemarin, kecuali di negara bagian Sarawak.

Istana Negara merilis per­nyataan Sultan Abdullah yang tidak memberikan persetujuan atas pencabutan Undang-Undang Status Darurat Nasional.

Sultan mengatakan, pengumuman Menteri Hukum Takiyu­din Hassan di parlemen prematur dan tidak akurat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.