Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Batalkan Sidang Parlemen
PM Malaysia Takut Mosi Tidak Percaya
Senin, 2 Agustus 2021 05:05 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Desakan mundur terhadap Perdana Menteri (PM) Malaysia Muhyiddin Yassin makin santer. Demi kelangsungan posisinya, Muhyiddin membatalkan sidang parlemen, Senin (2/7).
Penundaan sidang parlemen diumumkan dalam surat edaran kepada semua anggota parlemen dari Sekretaris Dewan Rakyat Nizam Mydin Bacha Mydin.
Dalam surat tersebut, dijelaskan alasan pembatalan sidang parlemen dilakukan sesuai Tata Tertib Parlemen dan sejalan dengan analisis risiko Kementerian Kesehatan. Sebab, 11 kasus positif Covid-19 terdeteksi di parlemen. Angka ini didapat dengan melakukan uji sampel pada 1.183 anggota parlemen dan staf.
Baca juga : Gandeng Pemprov DKI, Kemenag Gelar Vaksinasi Di Wisma Haji
Namun, keputusan Muhyiddin dianggap sebagai bentuk ketakutannya terhadap mosi tidak percaya yang akan diajukan kubu oposisi.
Wakil Ketua Partai Amanah Salahuddin Ayub mengatakan, Muhyiddin ketakutan menghadapi para anggota parlemen.
“Dia (Muhyiddin) tidak berani menghadapi kami di sidang parlemen. Dia akan terus menunda pertemuan parlemen,” sindir Salahuddin kepada Malay Mail, kemarin.
Baca juga : Kemnaker: Indonesia-Malaysia Sepakati Sistem Baru Penempatan PMI
Salahuddin juga menganggap Muhyiddin telah kehilangan kredibilitas, kehormatan dan sedang dalam perang terbuka dengan Yang di-Pertuan Agong.
Muhyiddin memang membuat kecewa Sultan Abdullah Ri’ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah, karena memutuskan mencabut status darurat nasional pada Jumat (30/7). Raja Malaysia mengeluarkan teguran yang jarang terjadi karena mencabut status darurat nasional tanpa persetujuan raja.
Sultan meminta pencabutan itu harus disidangkan di parlemen. Namun, Pemerintahan Muhyiddin menyatakan itu tidak perlu.
Baca juga : Pemkot Pekalongan Siapkan Tempat Isolasi Covid Terpusat
Aturan darurat nasional Malaysia berakhir 1 Agustus kemarin, kecuali di negara bagian Sarawak.
Istana Negara merilis pernyataan Sultan Abdullah yang tidak memberikan persetujuan atas pencabutan Undang-Undang Status Darurat Nasional.
Sultan mengatakan, pengumuman Menteri Hukum Takiyudin Hassan di parlemen prematur dan tidak akurat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya