Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Besok, PTUN Jakarta Gelar Sidang Gugatan MAKI Dan LP3HI Terhadap Puan Maharani

Rabu, 18 Agustus 2021 20:11 WIB
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Ist)
Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bakal melangsungkan sidang perdana gugatan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani, besok, Kamis (19/8). Persidangan akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB.

"Hari ini, PTUN Jakarta melalui sistem e-court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda Dismisal perkara gugatan di PTUN Jakarta dengan register perkara nomor 191/G/2021/PTUN Jakarta," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman lewat keterangan tertulis, Rabu (18/8).

Dia mengatakan, sangat menantikan kehadiran politikus PDIP Arteria Dahlan, yang sudah menyatakan kesanggupannya untuk hadir di PTUN.

MAKI dan LP3HI melayangkan gugatan melawan Ketua DPR Puan Maharani terkait hasil seleksi calon pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca juga : Jateng Borong 2 Gelar, Tertinggi Jumlah Kasus Baru Dan Terbanyak Angka Kematian

Kedua LSM ini menduga, dua calon auditor negara itu tidak memenuhi syarat. Keduanya adalah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin.

Berdasarkan CV, Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA).

Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA.

"Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyatakan, calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara," terang Boyamin.

Baca juga : HKTI Dan PINSAR Sayangkan Gugatan Peternak Terhadap Pemerintah

Pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009.

Puan digugat lantaran menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang tersebut.

Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut, yang otomatis membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK.

"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan," tegasnya.

Baca juga : Ace: Vaksin Aman Dan Halal

Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan mem-PTUN-kan SK Presiden tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.