Dark/Light Mode

Sidang Dakwaan Aa Umbara

Proyek Bansos Covid Jadi Bancakan Keluarga Bupati

Kamis, 19 Agustus 2021 06:50 WIB
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Aa Umbara juga memberikan jatah pengerjaan Bansos kepada mantan tim suksesnya, M Totoh Gunawan. “Dengan syarat harus menyisihkan sebesar 6 persen dari total keuntungan bagi Terdakwa (Aa Umbara),” kata jaksa.

Totoh mendapat jatah menyalurkan Bansos sebanyak 55.378 paket dalam 6 tahap. Nilai kontraknya Rp 15.948.750.000.

Baca juga : 52 Juta Data Ganda Penerima Bansos Dihapus, Uang Negara Rp 10,5 T Selamat

Proyek digarap menggunakan bendera PT Jagat Dirgantara dan CV Sentral Sayuran Garden. Alhasil, teman masa kecil Aa Umbara itu bisa meraup untung Rp 3.405.815.000.

Menurut jaksa, perbuatan Aa Umbara diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tipikor.

Baca juga : Pungut Fee 6 Persen, Aa Umbara Didakwa Atur Penyedia Paket Bansos Bandung Barat

Jaksa juga mendakwa Aa Umbara menerima gratifikasi mencapai Rp 2.419.315.000. Fulus itu berasal dari 11 pejabat Pemkab Bandung Barat terkait promosi dan mutasi jabatan.

Di antaranya dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Agustustina Piryanti Rp 35 juta, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wandiana Rp 10 juta.

Baca juga : Tinjau Vaksinasi Stadion Pakansari, Kasatgas Covid Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes

Kemudian, Kepala Dinas Kesehatan Hernawan Widjajanto Rp 164 juta, Kepala Dinas Pendidikan Asep Dendih Rp 3 juta, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Avira Nurfashihah Rp 15 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.