Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
52 Juta Data Ganda Penerima Bansos Dihapus, Uang Negara Rp 10,5 T Selamat
Rabu, 18 Agustus 2021 17:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendorong Kementerian Sosial (Kemensos) mengintegrasikan data penerima bantuan sosial (bansos) dalam upaya mencegah adanya data ganda.
Setelah diperbaiki, sebanyak 52 juta data ganda penerima bansos dihapus. Dengan penghapusan tersebut, penerima bansos yang awalnya sebanyak 193 juta penerima, kini menjadi 139 juta penerima.
Baca juga : Pungut Fee 6 Persen, Aa Umbara Didakwa Atur Penyedia Paket Bansos Bandung Barat
"Kemarin bu menteri (sosial) datang memaparkan kemajuan integrasi data atas rekomendasi KPK," tutur Pahala dalam jumpa pers Capaian Kinerja Bidang Pencegahan dan Stranas Semester I Tahun 2021, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/8).
Menurutnya, penghapusan 52 juta data ganda ini berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 10,5 triliun. Angka itu merupakan potensi penyelamatan uang negara per bulan. Per tahunnya, bisa mencapai Rp 126 triliun. "Kita estimasi sekitar Rp 10,5 triliun itu selamat uang negara," tuturnya.
Baca juga : Anies Pastikan, Data Ganda Penerima Bansos Sudah Dibereskan
Pahala pun mengapresiasi Kemensos dalam upaya perbaikan data penerima bansos ini. Diingatkannya, hal yang penting dalam penyaluran bansos yakni penerima tepat sasaran.
"Kita apresiasi Kemensos untuk perbaikan data ini. Ke depan kita akan selalu dampingi ibu kemensos karena awal dari ketidaktepatan pemberian itu data," tandas Pahala. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya