Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Level 4

Pedasnya Tidak Terasa Lagi

Jumat, 20 Agustus 2021 08:17 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok. BNPB)
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito (Foto: Dok. BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) memang kembali diperpanjang sampai 23 Agustus nanti, tapi, tidak seketat seperti awal-awal kebijakan ini diberlakukan. Kini, sudah banyak kelonggaran. Ibarat makan sambel, kini pedasnya tak terasa lagi.

Di DKI Jakarta misalnya, mall sudah  dibuka dengan kapasitas 50 persen, karyawan sudah bisa bekerja di kantor, sarana olahraga dibuka, dan restoran pun sudah membolehkan pengunjung makan di tempat.

Berbagai pelonggaran itu diterapkan seiring mulai menurunnya kasus Covid-19 di Jakarta sejak sepekan lalu. Menurut  Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta saat ini tercatat sebagai provinsi dengan kasus aktif terendah di Jawa-Bali. Per Kamis kemarin, jumlah kasus aktif di Jakarta "hanya" 8.798 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat 9.035 kasus.

Dengan semakin banyaknya pasien yang sembuh, tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Corona pun terus menurun. Tercatat, keterisian tempat tidur isolasi menjadi 25 persen atau 2.347 bed. Sementara, ICU turun menjadi 742 atau 49 persen.

Membaiknya penanganan Corona di Jakarta membuat Pemerintah terus membuat pelonggaran. Kapasitas pengunjung mall misalnya, terus ditingkatkan. Per 18 Agustus kemarin, kapasitas pengunjung mall naik menjadi maksimal 50 persen dari sebelumnya 25 persen. Tak hanya itu, warga berusia di atas 70 tahun kini sudah bisa masuk mall. Syaratnya, pengunjung harus bisa menunjukkan sertifikat vaksin. 

Aturan untuk restoran pun mulai dilonggarkan. Kini, restoran yang berada di mall sudah bisa makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, meja maksimal dua orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Dalam aturan sebelumnya, rumah makan dan kafe di dalam mall atau gedung tertutup tidak diperkenankan melayani makan di tempat.

Kelonggaran aturan bertransportasi umum juga diberikan. Kini, penumpang KRL dan TransJakarta tak perlu lagi menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Penumpang hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun dosis kedua.

Terakhir, Pemerintah juga menguji coba pembukaan terbatas untuk industri esensial dan domestik. Kini, perusahaan-perusahaan orientasi ekspor dan orientasi domestik yang masuk sektor esensial sebagian mulai bisa 100 persen Work From Office (WFO) dengan syarat ketat dari sebelumnya Work From Home (WFH) sebagian 50 persen. Menurut data Kementerian Perindustrian, ada 448.505  pekerja yang bisa mengikuti uji coba WFO 100 persen dari sektor esensial. 

Komandan PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan yang masuk dalam sektor esensial dan orientasi ekspor tidak abai dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes). "Saya tidak mau lagi (terjadi lonjakan kasus) karena kelengahan dan ketidakdisiplinan. Jaga prokes, jangan kasus varian Delta naik lagi," pesan Luhut dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Uji Coba Prokes pada Sektor Industri Esensial dan Domestik secara virtual, Rabu (18/8).

Baca juga : PPKM Level 4 Diperpanjang, Anak Di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pelonggaran hanya diberlakukan di daerah yang laju penularan rendah, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Semarang Raya. Sementara, di daerah dengan laju kasus tinggi, pembatasan sosial masih ketat. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.