Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Level 4 Diperpanjang, Anak Di Bawah 12 Tahun Tetap Dilarang Naik KA Jarak Jauh

Rabu, 18 Agustus 2021 12:31 WIB
Petugas stasiun siap mengecek dokumen calon penumpang, sebagai syarat naik Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: Humas KAI)
Petugas stasiun siap mengecek dokumen calon penumpang, sebagai syarat naik Kereta Api Jarak Jauh. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada masa perpanjangan PPKM Level 4 yang ditetapkan pemerintah hingga 23 Agustus 2021, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan persyaratan perjalanan menggunakan Kereta Api secara ketat. Termasuk, syarat usia. Anak usia di bawah 12 tahun tidak boleh naik KA Jarak Jauh.

 

 

KAI masih berpedoman pada regulasi SE No 17 Th 2021 Satgas Penanganan Covid-19. Salah satunya, pelanggan berusia di bawah usia 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh, untuk sementara waktu," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Pelanggan KA jarak Jauh yang berusia 12 tahun ke atas, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

Joni mengatakan, sejauh ini masih banyak ditemukan pelanggan yang membawa anak berusia di bawah 12 tahun ke stasiun untuk naik KA Jarak Jauh. Namun, KAI tegas menolak keberangkatan pelanggan tersebut.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Pelatnas PBSI Tak Gelar Upacara dan Lomba Agustusan

Pada periode 10 -17 Agustus, terdapat 1.925 calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun, yang ditolak berangkat naik KA Jarak Jauh. 

Sementara total calon pelanggan yang ditolak berangkat pada periode tersebut, berjumlah 4.727 calon pelanggan.

Di samping berusia di bawah 12 tahun, calon pelanggan ditolak berangkat karena tidak sesuai persyaratan lainnya, Seperti tidak membawa kartu vaksin atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

"Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan melakukan perjalanan. Tiket akan dikembalikan 100 persen," kata Joni.

Total pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada periode 10-17 Agustus berjumlah 140.358 pelanggan, dengan rata-rata 17.545 pelanggan harian.

Jika dibandingkan dengan rata-rata pelanggan harian KA Jarak Jauh dan Lokal pada masa sebelum PPKM, yakni pada Juni 2021 yang mencapai 86.514 pelanggan, pelanggan KA Jarak Jauh dan Lokal pada 10-17 Agustus turun hingga 79,7 persen.

Baca juga : Resmi Diperpanjang, Ini Daftar Daerah Yang Terapkan PPKM Level 2-4

Joni menegaskan, KAI secara konsisten menerapkan disiplin protokol kesehatan yang ketat, sejak berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan kereta api.

“Kami berpesan kepada seluruh pelanggan, untuk selalu mengutamakan disiplin protokol kesehatan. Serta bijak saat melakukan mobilitas,” tutup Joni.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

Baca juga : PPKM Diperpanjang, DKI Jakarta Masih Berstatus Level 4

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal:

1. Hanya berlaku bagi pekerja di Sektor Esensial dan Sektor Kritikal, yang dibuktikan dengan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

2. Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun, akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan KAI, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021)121, WhatsApp 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121. [HES]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.