Dark/Light Mode

Masuk Saat PPKM Level 4

Isu Buruh China Heboh Lagi

Senin, 9 Agustus 2021 07:30 WIB
TKA China kembali masuk ke Indonesia. (Foto: Antara)
TKA China kembali masuk ke Indonesia. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Seharin kemarin, isu buruh China heboh lagi. Pemicunya, ada banyak warga China kembali masuk ke sini, di saat Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 masih berlaku. Meskipun kedatangan para buruh China itu sudah diklarifikasi pihak Imigrasi, tetap saja protes dan kecaman rame di dunia maya.

Para buruh China itu diketahui tiba di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (7/8) menggunakan pesawat Citilink bernomor penerbangan QG8815. Mereka berjumlah 34 orang dengan status tenaga kerja asing (TKA). Sementara 3 penumpang lain di pesawat tersebut berstatus WNI.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membenarkan kabar tersebut. Namun, pihak Imigrasi menampik, kedatangan 34 TKA China itu melanggar aturan. Imigrasi menegaskan, 34 TKA China itu adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) yang telah memenuhi aturan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Juga, telah mendapat rekomendasi untuk diizinkan masuk dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Soekarno Hatta.

Baca juga : Sabar...Sabar...

“Mereka masuk dalam kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Peraturan Menkumham 27 Tahun 2021,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangannya kepada wartawan, kemarin.

Selama masa PPKM ini, pemerintah hanya mengizinkan lima kategori orang asing yang boleh masuk Indonesia. Lima kategori itu adalah pemegang visa dinas dan visa diplomatik, pemegang izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan melalui rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Corona, serta awak alat angkut.

Baca juga : PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 9 Agustus

“Seluruh orang asing yang masuk Indonesia juga sudah harus divaksinasi Covid-19 dosis penuh dan menjalani tes PCR negatif Covid-19 sesuai prokes saat kedatangan orang asing,” paparnya.

Jika ada orang asing yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan keimigrasian, Angga menegaskan, petugas Imigrasi akan menolak masuk serta memulangkan ke tujuan asalnya.

“Selama masa PPKM yaitu 3-30 Juli ini kami telah menolak masuk 67 orang asing karena tidak lolos tes pemeriksaan kesehatan serta keimigrasian,” tandas dia.

Baca juga : Kasus Mulai Turun, Anies Minta Warga Tetap Waspada

Namun, Wakil Ketua Komisi V DPR, Syarief Alkadrie tidak sepenuhnya percaya dengan penjelasan pihak Imigrasi. Dia meminta bukti, 34 TKA China tersebut memang bukan kategori orang asing yang dilarang masuk ke Tanah Air.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.