Dark/Light Mode

Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Juli 2021 15:56 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Selain itu, Edhy juga dijatuhi hukuman berupa denda sejumlah Rp 400 juta subsider pidana badan selama enam bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan, Kamis (15/7).

Baca juga : Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Edhy dinilai terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.

Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK.

Baca juga : De Paul Dipinang Rojiblancos...

"Terdakwa menerima 77 ribu dolar AS dari Suharjito selaku Direkur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," ujar Hakim Usada. 

Dalam menjatuhkan putusan majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan, Edhy dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Kemudian, selaku penyelenggara negara yaitu menteri, politisi Gerindra itu tidak memberikan teladan yang baik.

Baca juga : Baca Nota Pembelaan, Edhy Prabowo Minta Maaf Ke Jokowi dan Prabowo

Sementara untuk hal meringankan, Edhy dinilai bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan sebagian asetnya sudah disita. ​[OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.