Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Semester I 2021, KPK Supervisi 60 Kasus Korupsi, 11 Di Antaranya Sudah Beres

Selasa, 24 Agustus 2021 16:28 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Supervisi terhadap 60 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang semester I 2021.

Sebanyak 11 perkara, atau sekitar 18 persen di antaranya telah dinyatakan lengkap atau mendapat kepastian hukum.

Baca juga : Semester I, KPK Selamatkan Duit Negara Rp 22 Triliun

"Hingga akhir Juni 2021, tercatat total 60 perkara yang telah diterbitkan SK Supervisi. 11 di antaranya telah dinyatakan lengkap atau sekitar 18 persen perkara korupsi tersebut telah mendapatkan kepastian hukum," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat menggelar konpers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (24/8).

Dia merinci, 11 kasus tersebut terdiri dari enam perkara di wilayah Sulawesi Tengah, yaitu empat perkara pada Satuan Kerja (Satker) Polda Sulteng dan dua perkara pada Satker Kejati Sulteng.

Baca juga : Semester I 2021, KPK Balikin Duit Negara Rp 171 M

Kemudian, tiga perkara lainnya pada Satker Polda Papua, dan dua perkara pada Satker Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Karyoto menerangkan, tidak semua kasus korupsi dapat seketika disupervisi KPK. Menurutnya, Pimpinan (Perpim) Nomor 1 Tahun 2021 menetapkan empat kriteria perkara yang dapat disupervisi KPK.

Baca juga : KPK Periksa 3 Tersangka Kasus Korupsi Tanah Munjul

Kriteria tersebut yaitu, pertama, jika instansi berwenang tidak melaporkan SPDP kepada KPK; kedua, permintaan dari Instansi berwenang; ketiga, kerugian negara yang besar; dan empat, adanya pengaduan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti.

"Antara lain dibuktikan dengan surat perintah penyidikan atau penyelesaian penuntutan telah diterbitkan lebih dari satu tahun atau P-19 minimal dua kali; adanya dugaan penanganan perkara melindungi pelaku sesungguhnya; dugaan penanganan perkara mengandung unsur korupsi; dan adanya campur tangan eksekutif, yudikatif, atau legislatif," jelas mantan Wakapolda DI Yogyakarta ini. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.