Dark/Light Mode

Semester I 2021, KPK Balikin Duit Negara Rp 171 M

Selasa, 24 Agustus 2021 15:33 WIB
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan uang negara sebesar Rp 171,99 miliar sepanjang semester I 2021.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, komisi antirasush terus melacak aset koruptor agar dapat dikembalikan ke kas negara. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dari tindak pidana korupsi.

Baca juga : Semester I 2021, KPK Sudah Edukasi Antikorupsi 7,2 Juta Orang

"Dalam upaya melakukan asset recovery, KPK terus melacak aset koruptor agar semua aset dapat dikembalikan ke kas negara, termasuk melakukan hibah dan lelang terhadap barang-barang yang sudah ditetapkan menjadi milik negara," ujar Karyoto dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa (24/8).

Karyoto menyebut, jumlah Rp171,99 miliar yang dikembalikan ke kas negara itu terdiri dari denda, uang pengganti dan rampasan. Secara rinci, Rp 73,72 miliar berupa Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi, TPPU dan Uang Pengganti yang telah Diputuskan/Ditetapkan Pengadilan.

Baca juga : Semester I 2021, KPK Setor Rp 73 M Sitaan Koruptor Ke Kas Negara

Kemudian, Rp 11.84 miliar berupa Pendapatan Denda, dan Penjualan Hasil Lelang Korupsi serta TPPU. Sementara itu, Rp 85,67 miliar lainnya dari Penetapan Status Penggunaan dan hibah.

Pada tahun sebelumnya, KPK menyetorkan ke kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) sejumlah Rp 100 miliar.

Baca juga : Semester I 2021, Kapasitas Pembangkit EBT Tambah 217 MW

Jumlah itu terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan). [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.