Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ditegaskan Eks Ketua MK

Ngaco, Menghayal Corona Bisa Tunda Pemilu Dan Pilpres 2024

Rabu, 25 Agustus 2021 08:39 WIB
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (Foto: Instagram/hamdanzoel)
Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva (Foto: Instagram/hamdanzoel)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 yang berkepanjangan memunculkan isu aneh-aneh. Salah satunya, ada yang menyebut Pemilu 2024 bisa ditunda ke 2027. Mendengar isu ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva langsung menepisnya. Ngaco.

Penegasan ini disampaikan Hamdan pada acara Kajian Islam dan Konstitusi bertema "Menyoal Wacana Pemilu 2024 Diundur ke 2027", yang disiarkan melalui YouTube Salam Radio Channel, kemarin. Acara dipandu pentolan Perludem Titi Anggraini.

Isu Pemilu 2024 digeser ke 2027 muncul seiring dengan rencana MPR melakukan amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun, banyak yang curiga, amandemen ini bakal melebar. Termasuk, untuk memperpanjang masa jabatan presiden sampai 2027.

Hamdan menyatakan, amandemen UUD 1945 bukan barang haram. Amandemen dibolehkan dan diatur dalam Pasal 37 UUD 1945. Tapi, untuk melakukan amandemen dan menunda pemilu, ada syaratnya. Yaitu, negara sedang darurat. "Apakah bangsa ini dalam keadaan darurat?" ucapnya.

Jika amandemen dilakukan dan kemudian memperpanjang masa jabatan presiden dengan alasan pandemi Corona, menurut Hamdan, itu tidak masuk akal. Sebab, pandemi itu bukan keadaan darurat yang bisa membenarkan penundaan pemilu.

"Dalam teori hukum, negara dalam keadaan darurat itu adalah negara dalam keadaan tidak bisa apa-apa untuk melaksanakan kegiatan kenegaraan," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Lajnah Tanfiziah Syarikat Islam ini.

Dia menegaskan, pandemi bukan jalan pintas untuk melakukan perubahan mendasar dalam penyelenggaraan negara mengenai perubahan konstitusi. Apalagi terkait dengan penundaan pemilu.

"Itu akan mengacaukan penyelenggaraan negara, bahkan merugikan bangsa dan negara kita," tegas mantan pentolan Partai Bulan Bintang itu.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.