Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) kembali menegaskan, pihaknya sebagai satu-satunya lembaga yang berhak atas penggunaan merek dan logo LPAI. Tidak boleh ada lembaga lain yang bisa menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI.
Logo tersebut hanya diperkenankan digunakan oleh LPAI beserta LPA yang telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) secara resmi dari LPAI.
"Oleh karenanya, di luar dari ketentuan tersebut, maka bagi individu ataupun lembaga-lembaga lainnya tidak diperkenankan menggunakan logo tersebut tanpa seizin LPAI," tegas Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi saat ditemui di Sunter, Jakarta Utara, Rabu (25/8).
Baca juga : KPK Tetap Akan Pecat 56 Pegawai Yang Tak Lolos TWK
Sejalan dengan hal ini, pada 22 Maret 2021 LPAI telah memberikan surat pemberitahuan kepada lembaga lain yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI sebagai upaya untuk menangkis ambiguitas yang terjadi di masyarakat.
Langkah ini nampaknya cukup berdampak kepada lembaga yang menggunakan logo yang hampir sama atau mirip dengan logo LPAI. Hal ini, kata Kak Seto, sapaan akrab Seyo Mulyadi, dapat dilihat bahwa lembaga tersebut telah menghentikan penggunaan logo yang mirip dan mengganti dengan logo yang berbeda.
LPAI, lanjut Kak Seto, melihat keputusan yang diambil oleh lembaga tersebut sebagai sebuah bentuk pengakuan bahwa LPAI memang sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan kuat secara legalitas.
Baca juga : Anak Buah Haji Isam Kompak Mangkir Penyidikan Kasus Suap
"LPAI berharap langkah tersebut juga diikuti lembaga lain yang juga tersebar di beberapa provinsi di Indonesia agar tidak lagi menimbulkan kebingungan dan ambiguitas di masyarakat," imbau Kak Seto.
Dia pun meminta lembaga yang masih menggunakan nama komisi nasional (Komnas) agar dihapus karena dikhawatirkan sama dengan lembaga negara. "Intinya jangan membuat bingung masyarakat," tandas Kak Seto yang didampingi Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe dan Rano W Stefano Tewu dari LBH Mawar Saron.
Kak Seto juga menyatakan, dirinya tidak memiliki konflik pribadi dengan Arist Merdeka Sirait yang menggunakan logo yang sama dengan LPAI. "Clear, kami tidak ada konflik (pribadi). Saya minta jangan dipertentangkan antara saya dan Arist Merdeka. Saya dan Arist tetap bersahabat sebagai pihak yang peduli terhadap perlindungan anak," ujar Kak Seto.
Baca juga : PLN Sukses Uji Coba Perdagangan Emisi Karbon Di Pembangkit Listrik
Walaupun demikian, LPAI tetap akan memberi batasan waktu agar lembaga lain di luar LPAI merubah logo. "Sekali lagi akan ada surat peringatan untuk pihak lain mengubah logo," pungkas Sekjen LPAI Henny Adi Hermanoe. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya