Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Lampaui Target, 110 Bidang Tanah Di Lahan UII Rampung Dinilai KJPP
Kamis, 26 Agustus 2021 17:39 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Proses penilaian lahan garapan warga pada Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tahap II berhasil melampaui target. Dari target 141 bidang tanah selama 10 hari kerja, sebanyak 110 bidang telah rampung dinilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hanya dalam 7 hari. Dengan begitu, tersisa 31 bidang tanah belum dinilai.
Sebanyak 31 bidang tanah yang belum dinilai tersebut dikarenakan terdapat 3 catatan yaitu ada beberapa orang yang menolak dinilai, kepemilikan ganda, dan sudah dibebaskan pada Penertiban Tahap I 2019 silam. Dengan begitu, target 141 bidang dikatakan berhasil.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan Fisik UIII Syafrizal menururkan, proses penilaian aset warga yang digawangi TNI, Polri, KJPP, Satpol PP, Kementerian Agama (Kemenag) dan UIII ini telah melampau ekspetasi. Dari target 10 hari, telah rampung pada hari ke-7.
“Ini cukup luar biasa. Sangat bagus progresnya, sangat kondusif,” ujar Syafrizal, di lokasi pembangunan Kampus UIII, Cisalak, Depok, Kamis (26/8).
Penilaian lahan, sambungnya, berlangsung dalam koridor sukarela warga yang mendaftarkan tanahnya untuk dihitung. Secara administratif yang didaftarkan itu sudah di-SK-kan oleh Gubernur Jawa Barat.
“Bahkan, saya lihat kondisi di lapangan, masyarakat yang sudah open. Mereka menerima dan menjamu kami (tim penilai),” lanjut Syafrizal.
Mantan Biro Umum Kemenag ini menjelaskan, selain target 141 sesuai SK, pihaknya juga mendorong penilaian pada aera-area yang bersinggungan langsung dengan progres pembangunan UIII. Di antara lokasi vital untuk segera dilakukan pembebasan yakni lokasi 3 pilar yang merupakan area pendidikan, namun penilaian masih terkedala data warga yang belum masuk. “Kami sedang berusaha tiga hari ke depan untuk menghitung atau menilainya,” terangnya.
Syafrizal menegaskan, lokasi itu dibutuhkan segera untuk proyek. Walaupun ketika sosialisasi, warga yang menggarap lahan tersebut belum memasukkan datanya. “Tentu kalau ada pintu adendum akan kami lakukan. Kalau ada pintu akselerasi ke Pemprov selaku tim terpadu, tentu akan kita coba lakukan,” imbuhnya.
Pendataan dan penilaian bidang tanah yang tidak masuk pada daftar 141 tersebut dilakukan guna mendukung percepatan proyek pembangunan Kampus UIII, juga untuk menghidari hilangnya aset yang belum dinilai saat proses penertiban mendatang. Pasalnya, KJPP tidak dapat menilai lahan yang telah ditertibkan.
Kuasa Hukum Kemenag Misrad mengatakan, 31 bidang yang belum dinilai secara administratif tidak dapat dilakukan penilaian lagi. Praktis, dari 141 bidang dalam list penilaian hanya 110 yang nantinya dijadikan dasar penerima santunan.
“Meskipun sudah selesai 7 hari, bukan berarti kami selesai hari ini. Ada waktu tiga hari akan kita manfaatkan untuk sampai 10 hari menambah bidang-bidang yang belum masuk pada 141 bidang. Akan kita inventarisir lagi,” kata Misrad.
Sebab, ada kemungkinan di antara warga ada yang terlambat menyerahkan data atau ada yang masih pikir-pikir, lalu sekarang sudah bulat untuk masuk. “Memang, karena di luar 141 maka otomatis proses pun akan menyusul dari mulai pendataan dan sebagainya,” tuturnya.
Dikarenakan tidak masuk daftar 141 bidang, proses penilaian yang akan dilakukan melalui tahap awal. Mulai dari pendataan hingga verifikasi data, baru kemudian dilakukan penilaian oleh tim KJPP. Termasuk pembayaran uang kerahiman dimungkinkan tidak berbarengan dengan bidang tanah yang telah masuk list 141.
“Sisa tiga hari itu kita menambah bidang-bisang yang belum masuk, dengan tujuan bahwa bidang-bidang tanah yang belum masuk itu mendekati areal-areal segitiga pilar UIII termasuk jalan masuk UIII. Agar pembangunan tidak terganggu, bidang-bidang itu kita bebaskan. Padahal mereka itu dulu seharusnya masuk di 141, itulah yang kita kerjakan di sisa waktu 3 hari ini,” pungkas Misrad.
Penilaian 141 bidang tanah yang digarap warga tersebut ditargetkan rampung dalam 10 hari sesuai SK Gubernur Jawa Barat. Lahan tersebut masuk dalam daftar Penertiban Lahan UIII Tahap II. Turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian di antaranya TNI, Polri, Satpol PP, Tim Hukum Kemenag, Kelurahan Cisalak, Perangkat RT RW, BPN dan UIII. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya