Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Korupsi Bansos Corona

Anak Bupati Bandung Barat Segera Diadili

Jumat, 6 Agustus 2021 20:22 WIB
Gubernur nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka kasus korupsi pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) untuk penanganan Covid-19 di daerah Bandung Barat, Andri Wibawa.

Andri yang merupakan anak dari Bupati non-aktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), akan segera diadili. Berkas penyidikannya dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, hari ini.

"Persidangan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (6/8).

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Garap Plt Sekda DKI Sri Haryati

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Andri Wibawa sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan.

Dengan pelimpahan tersebut penahanan Andri Wibawa menjadi kewenangan tim JPU KPK, terhitung mulai 6 sampai 25 Agustus 2021. Dia sementara tetap ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

KPK menetapkan Bupati nonaktif Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna dan anaknya, Andri Wibawa selaku pihak swasta, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket bahan pangan (sembako) untuk penanggulangan pandemi Covid-19.

Baca juga : Penyidikan Rampung, Aa Umbara Segera Disidang

Tak hanya anak dan ayah tersebut, KPK juga menetapkan pemilik PT Jagat Dir Gantara (PT JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka tersebut diduga total menerima keuntungan Rp 5,7 miliar dari korupsi tersebut. Aa Umbara Sutisna diduga menerima uang sebesar Rp 1 miliar terkait pengadaan paket bahan pangan sembako untuk penanggulangan Covid-19 di Bandung Barat.

Sedangkan Andri Wibawa, diduga menerima keuntungan sebesar Rp 2,7 miliar. Sementara M Totoh Gunawan diduga menerima Rp 2 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.