Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Turunkan Tim Penyidik Ke Lampung

KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi Lampung Utara Jilid II

Minggu, 22 Agustus 2021 06:50 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Dok. KPK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus korupsi di Kabupaten Lampung Utara. Tim penyidik diterjunkan ke Lampung untuk memeriksa saksi-saksi.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung.

Ketujuh orang yang diperiksa adalah Yulizar Anhar (ASN), Ferly Syahputra Djamal (ASN), Juliansyah Imron (ASN), Sairul Hanibal (ASN), Tukiran (ASN pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Utara) dan dua orang wiraswasta, Beny Saputra Hasan Basri serta Denny Marian S.

Baca juga : KPK Kembangkan Penyidikan Kasus Gratifikasi Di Pemkab Lampung Utara

“Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembagian paket proyek pekerjaan dan adanya pemberian sejumlah fee berupa uang atas pelaksanaan paket proyek,” beber Ali.

Sedianya, tim penyidik juga memeriksa seorang saksi lainnya, yakni Ferdi AR (swasta/Direktur CV Sembilan). Namun, Ferdi mangkir atau tidak hadir tanpa memberikan keterangan apapun kepada tim penyidik.

Ali meminta Ferdi agar hadir memenuhi panggilan penyidik berikutnya. Sehingga bisa dilakukan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “KPK mengingatkan untuk kooperatif,” tegas Ali.

Baca juga : Kejaksaan Agung Bakal Buka Penyidikan Jilid III

Ketika ditanya apkah sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, Ali membenarkannya. Namun belum dapat disampaikan kepada publik, termasuk kronologis kasusnya secara rinci.

Sesuai peraturan pimpinan KPK yang baru, Ali bilang informasi tersebut bakal disampaikan setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

“KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.

Baca juga : Bupati Banjarnegara Yang Keseret Kasus Korupsi Punya Harta 23 M

Diketahui, KPK sedang mengusut dugaan turut serta penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampung Utara. Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.