Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dibantarkan Penyidik Ke RS Polri

Jumat, 27 Agustus 2021 21:44 WIB
Yahya Waloni. (Foto: Ist)
Yahya Waloni. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tersangka kasus dugaan penistaan agama Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, sejak Kamis (26/8) malam. Seharusnya, Yahya ditahan di rutan setelah ditangkap penyidik polisi pada Kamis kemarin. Tetapi, karena sakit, dia dibantarkan ke rumah sakit.

"Dibantar ke RS tadi malam. Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan dibantar di RS Polri. Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (27/8).

Dia menuturkan, Yahya mengeluh sesak nafas sehingga akhirnya dilarikan ke RS Polri. "Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas. Dan saat ini dirawat di RS Polri," imbuhnya.

Baca juga : Ledakan Di Bandara Kabul, Taliban Klaim 11 Orang Jadi Korban

Dihubungi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan Yahya mengalami masalah pada jantungnya. "Pembengkakan jantung," tuturnya.

Sementara Kepala RS Polri Brigjen Asep Hendra juga membenarkan, Yahya tengah dirawat di rumah sakit tersebut.

“Saya sudah tanda tangani tim dokter yang tangani beliau. Sudah saya buatkan antisipasi agar pelayanan lebih optimal, Insha Allah,” ujar Asep saat dikonfirmasi, Jumat (27/8).

Baca juga : Akrab Dengan Simpanse, Wanita Ditegur Pengelola Kebun Binatang

Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021.

Dia dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab Injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu.

Yahya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.