Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai Caplok-caplokin Aset BLBI

Sri-Mahfud Tajam Ke Konglomerat

Sabtu, 28 Agustus 2021 08:05 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021). Rumah ini dianggap aset skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)
Menko Polhukam, Mahfud MD dan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyita rumah mewah di Karawaci, Tangerang, Jumat (27/8/2021). Rumah ini dianggap aset skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Foto: Humas Kemenko Polhukam)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD mulai tajam ke konglomerat penunggak Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Aset para penikmat duit negara triliunan rupiah itu, satu persatu mulai dicaplok-caplokin.

Keberadaan Satgas BLBI yang dibentuk Presiden Jokowi, pertengahan April lalu, sempat diragukan publik akan mampu mengembalikan uang negara yang dikemplang obligor dan debitur BLBI. Maklum, tugas Satgas BLBI ini begitu berat. Harus menagih dan memburu aset 40 obligor dalam waktu 2 tahun. Nilai dana yang diburu pun fantastis, mencapai Rp 110 triliun.

Keraguan publik ini cukup beralasan. Sebelum Satgas BLBI, sudah ada tiga lembaga serupa yang dibentuk pemerintah seperti Badan Penyehatan Perbankan Nasional (1998), dan Perusahaan Pengelolaan Aset (2004). Namun, tak ada satu pun yang membuahkan hasil.

Baca juga : Cukai Rokok Naik, Buruh Terancam Kehilangan Pekerjaan

Kini, Satgas BLBI yang sudah bekerja tiga bulan, mulai memberikan secercah harapan. Kemarin, untuk pertama kalinya, pemerintah mencaplok aset berupa tanah dan bangunan di perumahan Lippo Karawaci, Tangerang, Banten.

Menurut keterangan dari Satgas BLBI, aset tanah seluas 251.992 meter persegi ini, terletak di lokasi yang strategis dengan nilai Rp 1,3 triliun. Kepemilikan aset tersebut sebenarnya sudah atas nama Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), artinya, sudah milik pemerintah. Hanya saja, selama ini aset tersebut telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga tanpa izin dari Kementerian Keuangan.

Seremoni penguasaan aset ini digelar cukup heboh. Mirip acara peresmian atau ground breaking proyek apartemen, perumahan, hotel atau semacamnya. Tenda-tenda besar dengan karpet merah dibangun. Pejabat yang hadir cukup banyak. Mulai dari Satgas, polisi sampai pejabat daerah setempat.

Baca juga : Apkasi Cs Serahkan Modul BLUD Persampahan Daerah Ke Kemendagri

Dua orang yang jadi bintangnya, yaitu Mahfud dan Sri Mulyani. Keduanya tampil dengan mengenakan rompi oranye dan helm proyek warna senada. Sri Mulyani dan Mahfud memulai seremoni dengan membuka penutup plang, lalu ikut menyemen pondasi tiang plang. Plang berukuran cukup besar itu bertuliskan “Aset ini dalam penguasaan dan pengawasan Pemerintah”. Usai foto-foto, Sri Mulyani dan Mahfud memberikan keterangan pers.

Kata Mahfud, penguasaan aset eks obligor BLBI ini, digelar di empat kota. Selain di Lippo Karawaci, pemerintah juga memasang plang penguasaan aset berupa tanah dan bangunan di Medan, Bogor, dan Pekanbaru. Total luas tanah yang dikuasai adalah 5,2 juta meter persegi.

Kata Mahfud, aset yang ada di Lippo Karawaci merupakan aset Lippo Karawaci eks Bank Lippo Group yang diserahkan kepada BPPN sebagai pengurang kewajiban BLBI. Aset terdiri dari 44 bidang tanah dengan luas 251.992 meter persegi.

Baca juga : Bete Pisah Ranjang

“Kegiatan ini baru langkah awal saja,” ucap Mahfud.

Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, penguasaan aset eks BLBI akan terus dilakukan di sejumlah daerah seperti Pekanbaru, dan Bali. Total keseluruhannya, 114 bidang tanah dengan luas 5.342.346 meter persegi.

Mahfud menegaskan, pemerintah serius memburu aset BLBI. Ia berharap, obligor dapat menyelesaikan utangnya kepada negara. Kata dia, sebagaimana diputuskan Mahkamah Agung, hubungan antara obligor dan debitur BLBI dan negara merupakan proses hukum perdata. Karena itu, pemerintah akan menempuh secara perdata, misalnya, melakukan penagihan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.