Dewan Pers

Dark/Light Mode

Kasus DAK Kabupaten Kebumen 2016

Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka, Taufik Kurniawan Mangkir

Kamis, 1 Nopember 2018 14:55 WIB
Taufik Kurniawan
Taufik Kurniawan

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan dipanggil KPK hari ini. Politikus PAN itu akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen tahun 2016. Namun, Taufik mangkir. Jubir KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Taufik meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. “Pagi ini, PH dari TK datang membawa surat permintaan penjadwalan ulang,” ungkap Febri di Gedung KPK, tadi pagi. “Bagaimana keputusan dari penyidik, nanti kami informasikan lagi,” imbuh eks aktivis ICW itu. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap Taufik bersikap koperatif menjalani proses hukum yang menimpanya. Jika perlu, Taufik mau “nyanyi” untuk mengungkapkan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus itu. “Kan lebih baik kalau yang bersangkutan bersikap kooperatif, kerja sama, syukur-syukur dia juga bisa mengungkapkan pihak-pihak lain yang terlibat juga. Begitu kan, itu harapan kami,” ujarnya di tempat yang sama. 

Jika diperiksa, apakah Taufik akan langsung ditahan? Alex bilang, belum ada surat penahanan yang sampai ke meja pimpinan. “Jadi nanti dari penyidik, apakah merasa harus dilakukan penahanan atau tidak. Nanti kita lihat,” jawab eks hakim adhoc PN Tipikor ini. 

Berita Terkait : Terima Duit Rp 3,65 miliar, Taufik Kurniawan Tersangka

Terpisah, kuasa hukum Taufik, Arifin Harahap menyebut, kliennya tidak hadir lantaran ada kegiatan reses kenegaraan. “Ini kan kemarin reses, penutupan persidangan oleh ketua DPR. Ke dapil beliau. Itu kegiatan reses kenegaraan yang tidak bisa ditinggalkan oleh beliau,” ungkapnya di Gedung KPK. Arifin bilang, Taufik akan hadir pada Kamis, 8 November mendatang. “Kami pastikan tanggal 8 akan hadir. Pak Taufik ke KPK,” tutupnya. 

Untuk diketahui, KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak 18 Oktober lalu. Namun, komisi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu baru mengumumkannya pada Selasa (30/10). Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebut Taufik  menerima uang Rp 3,65 miliar. Uang itu merupakan fee dari pengurusan DAK Kabupaten Kebumen tahun 2016. Basaria mengungkapkan, Taufik, didekati Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad yang baru dilantik pada 2016.

Jabatan Taufik sebagai Wakil Ketua DPR RI periode tahun Bidang Ekonomi dan Keuangan yang membidangi ruang Iingkup tugas Komisi Xl dan Badan Anggaran, dibutuhkan Yahya untuk mengurusi anggaran DAK, yang alokasinya direncanakan mencapai Rp 100 miliar. Apalagi, Taufik juga dianggap mewakili Dapil Jateng VII yang meliputi Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga dari Fraksi PAN. 

Baca Juga : Jejak Digital Cucu Bung Hatta Dibongkar

Taufik disebut meminta fee 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen. Yahya, yang pada Senin (22/10) kemarin divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Semarang, menyanggupinya. Dia kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen. “Jadi ada selisih dua persen,” tutur Basaria. 

Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini, diduga juga dipegang oleh PT Tradha, yang juga dijerat TPPU sebagai tersangka korporasi. “PT Tradha diduga perusahaan milik Bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan, untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen,” beber Basaria. Setelah itu, pertemuan dan penyerahan uang dari Yahya kepada Taufik dilakukan secara bertahap. Pertama, di sebuah hotel di Semarang. Sementara yang kedua, di Yogyakarta. “Teridentifikasi penggunaan kamar hotel dengan connecting door, jadi penyerahan dengan pintu bersebelahan,” ujar purnawirawan jenderal bintang dua kepolisian ini. Ketika penyerahan ketiga hendak dilakukan, KPK keburu melakukan OTT. 

Dalam pengesahan APBN Perubahan Tahun 2016, Kabupaten Kebumen mendapat alokasi DAK tambahan Rp 93,37 miliar yang direncanakan digunakan untuk pembangunan jalan dan jembatan di Kebumen. Basaria mengungkapkan, sandi yang digunakan adalah “1 ton” yang mengacu pada Rp 1 miliar. Sebelum menetapkan Taufik sebagai tersangka, KPK sudah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018. Dalam proses penyelidikan tersebut, dia telah diperiksa pada tanggal 5 September 2018 di Gedung KPK. “KPK telah mengirimkan SPDP pada tersangka, sebelum 3 hari setelah penyidikan dilakukan pada tanggal 18 Oktober 2018,” beber Basaria. Setelah itu, Jumat (26/10), KPK mencegah Taufik ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. [OKT]