Dark/Light Mode

Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara

Senin, 30 Agustus 2021 20:22 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, jaksa penuntut KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Samin Tan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Samin Tan merupakan korban pemerasan mantan Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.

Baca juga : KPK Hormati Putusan Bebas Samin Tan, Tapi Keukeuh Bos BLEM Itu Bersalah

Eni, membutuhkan uang untuk kepentingan suaminya, Al Khadziq, yang berlaga di Pilkada Kabupaten Temanggung.

Padahal, kata majelis hakim, Eni tidak punya kewenangan terkait dengan permasalahan pemutusan PKP2B Generasi 3 antara PT AKT dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah. "Yang punya kewenangan Menteri ESDM. Terdakwa korban pemerasan," ujar hakim Teguh Santosa.

Baca juga : Hakim Nilai Samin Tan Korban Pemerasan Eni Saragih

Selain itu, kata Teguh, Samin Tan selaku pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Tipikor, yang diatur adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak jujur karena telah menerima sesuatu dalam batas waktu 30 hari tidak melaporkan kepada KPK sesuai Pasal 12 B. Sehingga, karena Eni tidak melaporkan maka diancam dalam Pasal 12 B.

"Pasal 12 B bukan delik suap melainkan gratifikasi, maka sangat tidak mungkin sekali dalam hal gratifikasi itu diadakan pidana bagi yang memberikan. Tindakan pemberi gratifikasi belum diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang UU Tipikor," beber hakim Teguh. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.