Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
KPK Hormati Putusan Bebas Samin Tan, Tapi Keukeuh Bos BLEM Itu Bersalah
Senin, 30 Agustus 2021 17:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap bos PT Borneo Energi dan Lumbung (PT BLEM) Samin Tan.
"KPK tentu wajib menghormati putusan majelis hakim dan juga independensi peradilan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (30/8).
Baca juga : Nggak Terbukti Suap Eni Saragih, Samin Tan Divonis Bebas
Meski begitu, Ali menegaskan, dari awal proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, komisi antirasuah meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat.
"Terbukti sesuai fakta hukum di persidangan bahwa Majelis Hakim pun mempertimbangkan adanya pemberian uang dari terdakwa kepada terpidana Eni Maulani Saragih," tuturnya.
Baca juga : KPK Siap Hadapi Gugatan Penyitaan Tanah Eks Bupati Lampung Utara
KPK juga meyakini, terdapat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan.
"Di mana seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Samin Tan tersebut telah diuraikan secara jelas dalam surat dakwaan Jaksa KPK," ucap jubir berlatarbelakang jaksa ini.
Baca juga : Kematian Harian Turun Drastis Hingga 842, Bali Masuk 3 Besar
KPK sendiri sudah menyatakan mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Kini, komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu tengah menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"KPK berharap Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dapat segera mengirimkan putusan lengkapnya agar KPK dapat segera mempelajari pertimbangan putusan tersebut untuk dianalisa lebih lanjut sebagai bahan penyusunan memori kasasi," tandas Ali. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya