Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dua Mantan Anak Buah Juliari Hadapi Sidang Putusan Kasus Suap Bansos

Rabu, 1 September 2021 09:18 WIB
Eks PPK proyek bansos Covid-19 di Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks PPK proyek bansos Covid-19 di Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini mengagendakan menggelar sidang pembacaan putusan untuk dua terdakwa kasus suap bansos Covid-19 tahun 2020.

Kedua mantan anak buah eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara tersebut yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini hakim bakal memutus bersalah kedua eks pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) sesuai tuntutan tim jaksa.

"Benar, sesuai jadwal persidangan hari ini, (1/9) diagendakan pembacaan putusan perkara terdakwa Adi wahyono dan Matheus Joko S," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

Baca juga : DPRD Tangerang Segera Bentuk Pansus Bansos

"Tentu KPK yakin dan optimis surat dakwaan tim JPU akan terbukti dan majelis hakim akan memutus sebagaimana amar tuntutan jaksa KPK," imbuhnya.

Sidang pembacaan vonis terhadap Matheus Joko dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Sementara Adi Wahyono pukul 14.00 WIB. Persidangan digelar secara online alias daring. 

Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meyakini Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono bersalah karena terlibat kasus dugaan suap terkait pengadaan bansos Covid-19.

Atas dasar itu, jaksa menuntut agar keduanya dijatuhi hukuman dengan besaran pidana yang berbeda-beda. Terhadap Matheus Joko, jaksa menuntut agar dihukum 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : Bantu Pendidikan Anak Yatim Piatu Korban Covid, Pemprov DKI Siapkan Bansos

Sedangkan terhadap Adi Wahyono, jaksa menuntut agar dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 350 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Matheus Joko dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,56 miliar. Dengan persyaratan, uang pengganti tersebut harus dibayarkan oleh Matheus Joko paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama satu tahun.

Dalam tuntutannya, jaksa meyakini bahwa Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19.

Baca juga : Mantan Tahanan Guantanamo Jadi Menteri Pertahanan Taliban

Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun, rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Atas perbuatannya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono dituntut melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.