Dark/Light Mode

Penyidikan Rampung, Legislator Jabar Ade Barkah Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Bandung

Kamis, 12 Agustus 2021 15:16 WIB
Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Wakil Ketua DPRD Jabar Ade Barkah Surahman. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dua tersangka kasus suap pengurusan dana banprov kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Keduanya adalah anggota DPRD Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan eks anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Pemberkasan perkara tersangka ABS dkk telah dinyatakan lengkap dan hari ini (12/8), tim penyidik melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/8).

Baca juga : Jelang Libur 17 Agustus, Polda Jabar Sekat Wisatawan Yang Mau Ke Bandung

Dengan diserahkannya berkas perkara Ade dan Siti, penahanan dilanjutkan tim JPU, masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini, hingga 31 Agustus 2021.

"Tersangka ABS di Rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka STA di Rutan KPK Gedung Merah Putih," imbuhnya.

Ali mengatakan tim JPU akan segera menyusun surat dakwaan dengan batasan waktu 14 hari kerja. Nantinya, setelah surat dakwaan selesai disusun, tim JPU akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Bandung," imbuhnya.

Baca juga : Dipanggil KPK, Legislator Golkar Dedi Mulyadi Cuma Satu Jam Digarap Penyidik

KPK menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Supendi, eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade diduga menerima Rp 750 juta dari seorang pihak swasta bernama Carsa ES. Diketahui Carsa telah divonis 2 tahun penjara pada 2020 lalu lantaran terbukti menyuap Supendi.

Baca juga : Eks Pejabat BPN Bakal Disidang Di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sementara itu, Siti diduga menerima uang Rp 1,05 miliar dari Abdul Rozak Muslim yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menjalani persidangan sebagai terdakwa.

Uang Rp 1,05 miliar itu merupakan bagian dari Rp 9,2 miliar yang diterima Rozak dari Carsa.

Atas perbuatannya, Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.