Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sudah 7 Bupati Dicokok Pada 2016-2017

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Korupsi Jual Beli Jabatan

Rabu, 1 September 2021 16:47 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gemes.

Komisi pimpinan Firli Bahuri cs itu menyatakan, jual beli jabatan menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.

Baca juga : Menhub Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sungkan Minta Bantuan

"KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 Bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

KPK pun mengingatkan kepada para kepala daerah agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi, dan promosi ASN di lingkungan pemerintahannya.

Baca juga : Izinkan Latihan Di Luar, Pelatih Persib Ingatkan Pemain Jauhi Kerumunan

Untuk mencegah benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang kepala daerah dalam pengisian jabatan, komisi antirasuah mendorong diimplementasikannya Monitoring Center for Prevention (MCP) manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam aplikasi MCP, terdapat lima indikator keberhasilan yang disyaratkan bagi Pemda untuk dipenuhi.

Baca juga : Terdampak Pandemi, KPK Pastikan Pemberantasan Korupsi Tetap Jalan

Pertama, meliputi ketersediaan regulasi manajemen ASN berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau SK Kepala Daerah. Kedua, sistem informasi.

Lalu ketiga, kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan pengendalian gratifikasi. Berikutnya keempat, tata kelola SDM. Dan terakhir kelima, pengendalian dan pengawasan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.