Dark/Light Mode

Bupati Nganjuk Pasang Tarif Rp 10-15 Juta buat Kepala Desa, dan Rp 150 Juta buat Camat

Senin, 10 Mei 2021 18:33 WIB
Wakil Ketya KPK Lili Pintauli Siregar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketya KPK Lili Pintauli Siregar, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Senin (10/5). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur yang telah menjerat Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, ajudannya, dan lima Camat sebagai tersangka.

"Modus operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Baca juga : LinkAja Sukses Gaet 65 Juta User Dan 1 Juta Merchant

Diungkapkannya, berdasarkan informasi penyidik, untuk level perangkat desa, Novi mematok harga antara Rp 10 juta sampai Rp 15 juta. Sementara di jabatan level atasnya, yakni Camat, politisi PKB itu mematok tarif Rp 150 juta.

"Ini kan masih awal, kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan. Mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," imbuhnya.

Baca juga : Jatuhkan Sanksi Denda Rp 50 Juta Untuk Rizieq, Anies Dipuji Ketua Satgas Covid

Djoko mengungkapkan, tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Bupati Nganjuk Novi dan para Camat serta Ajudan Novi pada hari Minggu (9/5) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Pada hari Minggu tanggal 09 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK mengamankan Bupati Nganjuk, NRH dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkap Djoko.

Baca juga : Dapat Penyaring Dari BRG, Warga Desa Air Hitam Laut Tak Minum Di Parit Lagi

Selain Novi, Bareskrim Polri juga mentersangkakan Camat Pace Durpriono, Camat Tanjunganom Edie Srijato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk M. Izza Muhtadin.

Penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp. 647.900.000 dari brankas pribadi Bupati Nganjuk, delapan unit telepon genggam, dan sebuah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.