Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Eks Bupati Kuansing Ngaku Serahin Duit Ke Pegawainya, KPK Bakal Telusuri

Rabu, 1 September 2021 21:20 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Bupati Kuansing, Mursini mengaku pernah memberi sejumlah uang kepada orang yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, terdakwa kasus korupsi dana APBD Kuansing tahun 2017 itu sudah dua kali menyuruh anak buahnya berangkat ke Batam, Kepulauan Riau,untuk memberi 'upeti' kepada orang tersebut dengan total Rp 650 juta.

KPK menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang diungkapkan Mursini tersebut. "Meskipun peristiwanya pada 2017 lampau, kami tetap mendorong pihak terdakwa bisa membantu kami menelusuri pihak dimaksud, apakah benar merupakan pegawai KPK atau bukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (1/9).

Baca juga : Alumni Covid Ngaku Sulit Konsentrasi, Menstruasi Tak Teratur

Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan tegaknya profesionalitas KPK dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi.

Ali juga mengingatkan seluruh masyarakat, termasuk para pihak yang sedang berperkara di KPK, untuk selalu waspada dan hati-hati kepada oknum yang mengaku sebagai pegawai KPK dan melakukan tindakan pemerasan.

"Hal ini sudah sering terjadi dan telah memakan banyak korban. Beberapa pelakunya pun sudah berhasil ditangkap," imbuh jubir berlatarbelakang jaksa ini.

Baca juga : Menteri Desa Gandeng Bank Jerman Untuk Kembangkan BUMDes

Bila menemui atau mengetahui adanya kejadian serupa, KPK meminta masyarakat untuk segera lapor ke KPK melalui call center 198 atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat.

Pengakuan soal uang yang disampaikan Mursini untuk orang yang mengaku pegawai KPK itu disampaikan jaksa dalam sidang pembacaan surat dakwaan kasus korupsi dana APBD Kuansing tahun 2017, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (1/9).

Pertama, Mursini memberikan uang sebesar Rp 500 juta lewat M. Saleh dan Verdi Ananta untuk diserahkan kepada seseorang yang mengaku pegawai KPK itu di Batam.

Baca juga : Ketua DPR: Presiden Tegaskan Pembangunan IKN Jalan Terus

Beberapa waktu kemudian, Mursini kembali menyerahkan Rp 150 juta. Uang dengan total Rp 650 juta itu diyakini jaksa bersumber dari 6 kegiatan yang dianggarkan dalam APBD 2017 pada Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing.

"Terdakwa telah menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata jaksa saat membacakan dakwaan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.