Dark/Light Mode

Cihuy! Lulus Diklat Bela Negara, 18 Pegawai KPK Segera Diangkat Jadi ASN

Jumat, 20 Agustus 2021 15:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai mengikuti upacara penutupan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Unhan, Sentul, Bogor, Jumat (20/8).
Ketua KPK Firli Bahuri usai mengikuti upacara penutupan Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan bagi pegawai KPK yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Unhan, Sentul, Bogor, Jumat (20/8).

RM.id  Rakyat Merdeka - Sebanyak 18 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan selesai dan lulus menjalani pendidikan dan pelatihan (diklat) bela negara yang berlangsung di Universitas Pertahanan (Unhan), Sentul, Bogor.

Mereka yang sebelumnya dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) itu akan diusulkan agar diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"18 pegawai yang telah lulus diklat bela negara dan wawasan kebangsaan untuk diangkat menjadi ASN," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jumat (20/8).

Baca juga : Semangat! Badai Pasti Berlalu

Kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Unhan.

Upacara ini dihadiri Firli, Rektor Unhan RI, Prof Dr Amarulla Octavian, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, Komisioner KASN Arie Budiman, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN RI Basseng.

Turut hadir Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.

Baca juga : Pegawai KPK Peserta Diklat Bela Negara Antusias Petik Wawasan Baru

Selanjutnya, KPK melalui Sekjen akan menyiapkan Surat Permintaan Persetujuan Formasi bagi 18 Pegawai untuk menjadi ASN di KPK kepada ke Menpan RB, Surat Permohonan Pengangkatan ASN dan Penerbitan NIP bagi 18 Pegawai KPK untuk menjadi ASN kepada BKN. 

"KPK melaksanakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Jenderal Polisi bintang tiga itu.

Diklat yang berlangsung selama 30 hari sejak 22 Juli ini sebagai tindak lanjut proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 19 tahun 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.