Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Periksa Eks Wabup Lampung Utara dan Dokter, KPK Telusuri Jatah Fee

Jumat, 27 Agustus 2021 11:10 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Bupati Lampung Utara Sri Widodo dan seorang dokter bernama Djauhari.

Pemeriksaan yang berlangsung di Kantor BPKP Lampung, Kamis (26/8) kemarin itu, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, lewat Sri Widodo dan Djauhari, tim penyidik mengonfirmasi pengerjaan beberapa proyek di Pemkab Lampung Utara.

"Yang diduga ada jatah fee berupa uang untuk diserahkan kepada pihak-pihak yang terkait dengan perkara," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (27/8).

Baca juga : Kasus Gratifikasi Lampung Utara, KPK Dalami Penyetoran Uang Buat Paket Proyek

Penyidik komisi antirasuah sebenarnya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur CV Dewa Sakti, Dicky Saputra. Tetapi, kata Ali, Dicky mangkir tanpa keterangan.

"KPK mengingatkan kepada saksi-saksi yang tidak hadir dan tanpa keterangan maupun tidak mengkonfirmasi alasan ketidakhadirannya untuk bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik untuk waktu yang akan ditentukan berikutnya," imbaunya.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi serta penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Tetapi, kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, komisi pimpinan Firli Bahuri cs belum mengumumkannya ke publik. KPK bakal melakukannya setelah upaya paksa penangkapan atau penahanan terhadap tersangka.

Baca juga : Bersama Thom Browne, Samsung Hadirkan Smartphone Edisi Terbatas

Ali memastikan, KPK pada waktunya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat bukti dalam perkara, dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya.

"Perkembangan informasi penanganan perkara ini akan terus kami informasikan lebih lanjut. KPK mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," tandas Ali.

Sebelumnya, KPK telah memproses enam orang dalam perkara suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Lampung Utara.

Keenamnya yakni mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, mantan Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Wan Hendri, dan mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Utara Syahbudin.

Baca juga : Pemeriksaan Dokumen, KCI Bikin 3 Jalur Antrean

Kemudian, Raden Syahril selaku orang kepercayaan Agung, serta dua orang dari unsur swasta Chandra Safari dan Hendra Wijaya Saleh.

Dalam perkara tersebut, Agung Ilmu Mangkunegara telah divonis selama 7 tahun penjara ditambah denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.