Dark/Light Mode

Kasus Suap Pajak, KPK Garap PNS Dan Konsultan Pajak

Rabu, 18 Agustus 2021 14:57 WIB
Tersangka kasus suap pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus suap pajak Angin Prayitno Aji. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang saksi dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Keduanya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Atik Jauhari dan konsultan pajak bernama Aulia Imran.

Mereka bakal jadi saksi untuk melengkapi berkas perkara eks Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Angin Prayitno Aji

Baca juga : Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

"Pemeriksaan terhadal kedua saksi itu dilakukan di kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (18/8).

PKK menetapkan enam tersangka dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

Selain Angin Prayitno Aji, KPK menetapkan tersangka mantan Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani, konsultan pajak PT Bank PAN Indonesia (Bank Panin) Veronika Lindawati, konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi, serta perwakilan PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.

Baca juga : Usut Kasus Korupsi di Direktorat Pajak, KPK Garap Eks Pegawai PT Jhonlin Baratama

KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018. 

Sementara dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.