Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Hartono

Jumat, 20 Agustus 2021 12:46 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur, Rudi Hartono Iskandar.

Pemilik showroom Rhys Auto Gallery itu merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masa penahanan Rudi Hartono diperpanjang selama 40 hari ke depan, terhitung sejak 22 Agustus 2021.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Tersangka Rudi Hartono

Dengan demikian, Rudi bakal mendekam di sel tahanannya di Rutan KPK Kavling C1 setidaknya hingga 30 September 2021 mendatang.

"Tim penyidik kembali memperpanjang masa penahanan tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar) untuk 40 hari kedepan, terhitung mulai 22 Agustus 2021 sampai dengan 30 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ali lewat pesan singkat, Jumat (20/8).

Dia mengatakan, perpanjangan masa penahanan ini dilakukan lantaran tim penyidik masih memerlukan waktu untuk merampungkan proses penyidikan. Salah satunya, dengan memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang terkait kasus ini.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Ditjen Pajak Irawan Afrizal

"Pemberkasan perkara ini masih terus berlanjut dengan agenda di antaranya pemanggilan para saksi terkait," imbuhnya.

Kasus yang menjerat Rudi merupakan pengembangan atas kasus serupa yang telah menjerat istrinya yang juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene.

Kasus ini juga menjerat Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; serta korporasi PT Adonara Propertindo.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Live KPU