Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Korupsi Tanah Munjul

Incar Aset Rudy Lamborghini, KPK Periksa Orang Dekatnya

Sabtu, 21 Agustus 2021 06:50 WIB
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (19/8/2021). (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengincar aset Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar alias Rudy Lamborghini.

Penyidik lembaga antirasuah memanggil pihak yang mengetahui aset-aset tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur itu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan penyidik memeriksa seorang bernama Dewi. “Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI (Rudy),” katanya.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Penahanan Rudi Hartono

Namun Ali tak mau mengungkapkan keterkaitan saksi itu dengan Rudy. Muncul dugaan bahwa Dewi merupakan orang dekat bos Rhys Auto Gallery yang banyak memasarkan supercar Lamborghini.

Kemarin, Rudy dihadirkan di gedung Merah Putih untuk menghadiri perpanjangan masa penahanan dari 22 Agustus 2021 sampai 30 September 2021. Selama ini ia ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

Pencarian aset-aset tersangka diintensifkan untuk menutupi kerugian negara Rp 152 miliar. Menurut Ali, sejauh ini tim penyidik telah menyita tanah, bangunan, kendaraan bermotor hingga uang tersangka. Namun nilainya belum bisa menutupi kerugian negara.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Telusuri Aset Tersangka Rudi Hartono

Ali menandaskan, dalam menangani setiap perkara penyidik KPK dituntut memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Salah satunya dengan penyitaan aset.

“Kebijakan pemidanaan KPK saat ini tidak hanya memenjarakan pelaku korupsi, namun juga lebih fokus terkait bagaimana aset hasil korupsi dapat kembali pada negara sebagai bagian efek jera,” ujarnya.

KPK punya tim yang bertugas menelisik aset milik tersangka korupsi. Yaitu Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang bukti dan Eksekusi Barang Rampasan (Labuksi) dan unit Forensic Accounting pada Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi.

Baca juga : Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

Unit itu bertugas dalam memberi dukungan kepada penyidik menemukan aset milik para tersangka yang dicurigai hasil korupsi. “Upaya yang dilakukan melalui optimalisasi peran unit Asset Tracing,” kata Ali.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka. Yakni Yoory Corneles (Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya), Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo), Tommy Adrian (Direktur PT Adonara Propertindo) dan Rudi Hartono Iskandar (Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.